Prosedural fatwa DSN-MUI



DSN-MUI sebagai lembaga yang mempunyai otoritas dalam pembuatan fatwa di bidang ekonomi syariah mempunyai beberapa tugas dan wewenang. Dalam Pedoman Dasar DSN-MUI yang termuat dalam Bab IV Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 1 Tahun 2000, tugas dan wewenang DSN-MUI adalah sebagai berikut:

Dewan Syariah Nasional Bertugas

1.    Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan ekonomi pada umumnya dan keungan pada khususnya;

2.      Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan;

3.      Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah;

4.      Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan. 

Dewan Syariah Nasional Berwenang :                                                                                                  

1.  Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan SyariahNasional di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait;

2.   Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia;

3.  Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah;

4.  Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri;

5.      Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariahuntuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telahdikeluarkan Dewan Syariah Nasional;

6.      Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.

 

Prosedural fatwa DSN-MUI :

1.      Sebelum fatwa ditetapkan hendaklah ditinjau lebih dahulu pendapat para imam mazhab dan Ulama yang mu‟tabar tentang masalah yang akan difatwakan tersebut, secaraseksama berikut dalil-dalilnya.

2.      Masalah yang telah jelas hukumnya hendaklah disampaikan sebagaimana adanya.

3.      Dalam masalah yang terjadi khilafiyah di kalangan mazhab, maka :

a.    Penetapan fatwa didasarkan pada hasil usaha penemuan titik temu di antara pendapat-pendapat Ulama mazhab melalui metode al-jam‟u wa al-tawfiq; dan

b   Jika usaha penemuan titik temu tidak berhasil dilakukan,penetapan fatwa didasarkan pada hasil tarjih melalui metode muqaranah dengan menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh Muqaran.

4.   Dalam masalah yang tidak ditemukan pendapat hukumnya dikalangan mazhab, penetapan fatwa didasarkan pada hasil ijtihad jama‟i (kolektif) melalui metode bayani, ta‟lili (qiyasi, istihsani, ilhaqi), istishlahi, dan sadd al-zari‟ah.

5.  Penetapan fatwa harus senantiasa memperhatikan kemaslahatan umum (mashalih„ammah) dan maqashid alsyari‟ah.[1]



[1] Keputusan Ijtimaʽ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Pertama Tahun 2003, Bab III.

0 Response to "Prosedural fatwa DSN-MUI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel