Ahli Waris "Bunuwwah
Kewarisan |
Ahli Waris "Bunuwwah'; Menentukan "bunuwwah" dan keturunan (nasab) garis lurus kebawah mempunyai hak untuk menerima warisan. Dan Allah terah mewariskan kepada kamu sekalin.
Firman Allah; يوصيكم الله فى أـولادكم menentukan bahwa "Allah telah mewasiatkan kamu sekalian, apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan anak", hendaklah dilaksanakan pembagian warisan, sesuai dengan yang diwasiatkan Allah kepada amusekalian. Dalam pembagian warisan, yang pertama kali menjadi ahli waris dan mendapat warisan, selama tidak ada hal-hal yang menghalangi adalah keturunan (nasab) garis lurus kebawah, disebut "far’un" فرع berarti cabang. Mereka ada yang mendapat bagian dengan ashabah, dan ada pula yang mendapat bagian dengan istilah furudl. Pengrtian Ashabah adalah "inti atau tulang punggung" karena tanggung jawab ahli waris yang lainya, berada pada pundak mereka. Sedangkan furudl diartikan "bagian". Dan "furudlMuqadharah" فرو ض مقدرة artinya "bagian yang ditentukan"
Rincian pembagian untuk anak sebagai berikut;
1. Ashabah anak laki-laki satu orang
Seseorang meninggal, Ibu dan Bapak telah tiada. Hanya meninggalkan anak laki-laki 1 (satu) orang. Harta pusaka (tirkah)nya sebidang tanah dan bangunan rumah.
Tirkah tersebut seluruhnya ashabah menjadi hak anak laki-laki seluruhnya.
2. Ashabah anak laki-laki beberapa orang
Seseorang meninggal dunia, Suami dan Ibu dan Bapak telah tiada. Meninggalkan 4 orang anak laki-laki. Harta pusaka (tirkah)nya 4 buah rumah dan 4 ha tanah sawah, warisnya ada 4 orang anak laki-laki sebagai ashabah.
Tirkah adalah dibagi 4 untuk masing-masing anak satu buah rumah dan satu ha sawah.
3. Ashabah cucu laki-laki dari anak laki-laki beberapa orang
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan 4 orang cucu aki-laki. Harta pusaka (tirkah)nya adalah Rp. 400.000.000,-
Ahli warisnya adalah;
4 orang cucu laki-laki dari anak laki-laki.
Pembagian tirkahnya adalah dibagi 4 untuk masing masing cucu laki laki, dari anak laki-laki mendapat Rp. 100.000.000,-. Dan apabila cucu laki-laki dari anak laki-laki itu 1 (satu) orang, maka pembagian warisannya sama seperti anak laki-laki satu orang sebagai ahli waris.
4. Ashabah anak laki-laki bersama anak perempuan
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan anak laki-laki dan perempuan. Harta puasakanya (tirkah)nya Rp. 450.000.000.
Ahli warisnya adalah
- Anak laki-laki sebagai shabah bin nafsi
- Anak perempuan sebagai ashabah bil ghair
Pembagian tirkahnya adalah:
- Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi;
2/3 Rp. 450.000.000,- Rp. 300.000.000,-
- Anak perempuan sebagai ashabah bil ghair;
1/3 Rp. 450.000.000,- Rp. 150.000.000,-
jumlah; Rp. 450.000.000,-
5. Ashabah Anak laki-laki dan anak perempuan beberapa orang
Seseorang meninggal dunia meninggalkan anak laki-laki 5 (lima orang dan perempuan 7 orang. Suami Ibu dan Bapak telah meninggal lebih dahulu. Harta pusaka (tirkah)nya sebuah rumah diatas sebidang tanah senilai Rp. 680.000.000,- Ahli warisnya adalah 5 (lima) orang anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi dan 7 (tujuh) orang anak perempuan sebagai ashabah bil ghair.
Pembagian tirkah-nya adalah:
- 1(satu) orang anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi mendapat;
2/17 Rp. 680.000.000,- Rp. 80.000.000,-
- 1(satu) orang anak perempuan sebagai ashabah bil ghair mendapat;
1/17 Rp. 680.000.000,- Rp. 680.000.000,
6. Ashabah cucu laki-laki dari anak laki-laki beberapa orang
Seseorang meninggal dunia. Isteri telah meninggal lebih dahulu, Ibu dan Bapak juga telah meninggal. Mempunyai 3 (tiga) orang anak laki-laki, yang telah meninggal. Meninggalkan cucu laki-laki 11 (sebelas) orang dan anak perempuan 10 orang. Harta pusaka (tirkah)nya sebidang tanah senialai Rp. 640.000.000,- Ahli warisannya adalah 11 orang, cucu laki-laki dari anak laki-laki sebagi ashabah bin nafsi dan 10 orang cucu perempuan dari anak laki-laki sebagai ashabh bil ghair.
Pembagian tirkah-nya adalah;
- 1(satu) orang cucu laki-laki dari anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi mendapat;
2/32 Rp.640.000.000,- Rp. 40.000.000,-
- 1(satu) cucu laki-laki dari anak perempuan sebagai ashabah bil ghair mendapat;
1/32 Rp. 640.000.000,- Rp. 20.000.000,-
Cucu laki-laki dari anak laki-laki adalah sebagai ahli waris ashabah bin nafsi, dan cucu perempuan dari anak laki-laki adalah ashabah bil ghair. Cucu laki-laki dari anak laki-laki menempati anak laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki menempati anak perempuan.
7. Cucu laki-laki dari anak laki-laki bersam cucu laki-laki dari anak perempuan dan cucu perempuan dari anak perempuan beberapa orang.
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan 10 (sepuluh) cucu laki-laki dan 9 cucu perempuan dari 2 (dua) anak laki-laki dan 2 (dua) anak perempuan. Harta pusaka (tirkah)nya sebuah rumah diatas sebidang tanah dan beberapa bidang tanah senilai Rp. 870.000.000,-
Ahli warinya adalah;
- 10 (sepuluh) orang cucu laki-laki dari anak laki-laki sebagai ashabah bin nafi
- 9 (sembilan) cucu perempuan dari anak laki-laki dan anak perempuan, sebagai ashabah bil ghair
Pembagian tirkah-nya adalah:
- 1(satu) orang cucu laki-laki dari anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi mendapat;
2/29 Rp.870.000.000,- Rp. 60.000.000,-
- 1(satu) cucu laki-laki dari anak perempuan sebagai ashabah bil ghair mendapat;
1/29 Rp.870.000.000,- Rp. 30.000.000,
8. 2 (dua) orang perempuan sebagai furud bersama 1 (satu) orang cucu laki-laki dari anak laki-laki sebagia ashabah
Seseorang meninggal dunia meninggalkan anak perempuan 2 (dua) orang cucu laki-laki dan anak laki-laki. Suami dan Ibu dan Bapak telah meningal lebih dulu. Harta pusaka (tirkah)nya 3 (tiga) buah rumah diatas sebidang tanah Rp. 750.000.000,-
Maka ahliwarisnya adalah;
- 2 (dua) orang anak perempuan sebagai ashabah bil ghair mendapat bagian.
- 1 (satu) cucu laki laki dari anak laki-laki sebagai "ashabah"
Pembagian tirkahnya adalah:
- 2 (dua) orang peremempuan sebagai furudl mendapat;
2/3 Rp. 750.000.000,- Rp. 500.000.000,-
- cucu laki-laki dari anak laki-laki sebagai ashabah mendapat;
Rp. 750.000.000,- Rp. 500.000.000,- Rp. 250.000.000,-
0 Response to "Ahli Waris "Bunuwwah"
Post a Comment