Sumber Hukum Fiqih Muamalah
Sumber Hukum Fiqih Muamalah
Progresivitas hukum dalam fikih muamalah sangat diperlukan karena fikih muamalah klasik sudah tidak relevan lagi. Hal ini disebabkan bentuk dan pola transaksi keuangan yang berkembang sangat cepat. Dalam konteks ini diperlukan penerapan kaidah hukum sebagai upaya membangun hukum yang progresif. Setidaknya ada lima kaidah hukum tersebut adalah:
Pertama: al muhafazhah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid al aslah (memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan mengambil praktek yang ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya);
Kedua: Al ashlu fi al muâmalâh al ibâhah illâ an yadulla dalilun alâ tahrimihâ (pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya);
Ketiga: ainamâ wujidati almashlahatu fatsamma ẖukmullah (dimana saja terdapat kemaslahatan, maka disana ada hukum Allah);
Kempat: tafriqul halal ‘ainil haram (memisahkan yang halal dari yang haram) yakni bila harta/uang yang halal tercampur dengan yang haram sedangkan bagian yang haram dapat diidentifikasi dan dikeluarkan, maka harta/uang yang tersisa adalah halal;
Kelima: i’adatunnazhar (telaah ulang), dengan cara menguji kembali pendapat yang kuat (mu’tamad) dan mempertimbangkan pendapat yang selama ini dipandang lemah (marjuh bahkan mahjur). Pendapat yang asalnya marjuh ini kemudian dijadikan menjadi pendapat yang mu’tamad, karena adanya ‘illah hukum yang baru atau pendapat ini lebih membawa kemaslahatan.
Hukum Islam adalah merupakan suatu sekumpulan sistem hukum yang memiliki 4 (empat) unsur, yang diantaranya yaitu : 1) al-Qur‟an as-Sunnah, yang merupakan dalil-dalil hukum normatif; 2) ushul fikih, memuat berbagai kaidah-kaidah ushul fikih; 3) fikih, yaitu substansi fikih yang mencakup berbabagi aspek seperti ibadah, muamalah, munakahat; 4) kaidah fikih.
Syariat Islam terdiri dari dasar, yaitu ushul fikih dan kaidah fikih. Ushul fikih berkenaan dengan sumber-sumber hukum, aturan tafsir, metodologi penalaran hukum, makna dan implikasi perintah dan pelarangan. Sedang kaidah fikih merupakan aturan umum yang berlaku untuk semua atau sebagian besar hal-hal yang terkait.
Secara bahasa, kata kaidah berarti asas rumah atau yang sejenisnya, seperti dalam firman Allah Swt : wa ij yarfa’u ibrohimu alqawaida min al baiti wa ismaila. Sedangkan secara istilah, para ulama berbeda dalam memberikan pemaknaan, namun tetap dalam substansi makna yang serupa, yakni “hukum menyeluruh yang meliputi dan tidak dapat diterapkan pada bagian-bagiannya
Cik Hasan Bisri memformulasikan kaidah fikih dalam beragam pernyataan. Paling tidak ada 3 formulasi tentang makna kaidah fikih. Pertama: kaidah fikih merupakan produk cara berpikir induksi dalam mengabstraksikan rincian substansi fikih dengan mempertemukan persamaan dan menyisihkan perbedaan; kedua: substansi kaidah fikih merupakan teori yang menunjukkan hubungan dua konsep atau lebih; ketiga: kaidah fikih dirumuskan dalam bentuk pernyataan deskriptif dan pernyataan preskriptif, pernyataan positif dan pernyataan negatif juga alternatif.
Ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan kaidah fikih agar tepat penggunaannya, yaitu : a) kehati-hatian dalam penggunaannya; b) ketelitian dalam mengamati permasalahan yang ada di luar kaidah yang digunakan; c) memperhatikan sejauh mana kaidah yang digunakan berhubungan dengan kaidah-kaidah lain yang mempunyai ruang lingkup yang lebih luas.
Tiga pendekatan dalam merumuskan fatwa
1. Pendekatan nash qath’i
Al-qur’an dan hadits
2. Pendekatan qauli
Kitab-kitab fiqih al-kutub al-mu’tabarah
3. Pendekatan manhaji
- Al-jam’u wat taufiq
- Tarjih
- Ilhaqi
- Istinbathi (qiyasi, istishlahi, istihsani dan sadd al-dzari’’ah)
Pendekatan fikih muamalah ekonomi dan keuangan perbankan syariah
1. At-tadhiq wa al-tashaddud sempit dan ketat
2. Tasahul (fleksebilitas berlebihan, terlalu mempermudah)
3. Tawassuth (pertengahan)
Empat sumber kaidah fiqih
1. kaidah yang diambil dari teks hadis secara langsung;
2. kaidah yang diambil dari makna dan pengertian hadis-hadis
3. kaidah yang diambil dari makna ayat-ayat alqur‟an
4. kaidah yang berasal dari perkataan mujtahid dalam merespons fenomana di masyarakat
0 Response to "Sumber Hukum Fiqih Muamalah"
Post a Comment