Awal Kemunculan Metodologi Pemikiran Islam
Awal Kemunculan Metodologi Pemikiran Islam |
Awal Kemunculan Metodologi Pemikiran Islam
Ruang lingkup metodologi yang mengarah terhadap pembahasana pemikiran
islam atau sesuatu yang melekat dalam kebudayaan islam adalah masalah yang
sangat rumit. Oleh karna itu, warisan
pemikiran sezaman, yang mengarah terhadap islam yang diwarisinya dalam khajanah
pemikiran “idiologi” adalah bukti keberadannya, yang sangat sulit
mendefinisikanya secara jelas. Kemudian, pemikiran dalam islam ditulis pada
masa sesudahnya sebagai alur dari peta sejarah yang dipahami dan saling
melengkapinya, tidak terikat oleh sejarah sepanjang zaman.
Dikutip dari kesimpulan yang ditetapkan dalam hasil pertemuan, yang
perlu mendapat perhatian terhadap pelajar islam saat ini, bahwasanya para ahli
pikir “idiologi” mereka telah mengetahui kemandegan ilmu islam dan keruntuhanya
atas penghapusan yang besar dari areal berpikir dan sejarah. Mereka menyebarkan
dan menulis sebagai bertuk gerakan dan informasi yang besar disepanjang Negara,
yang dapat menginformasiakn terhadap non muslim semerjak sepuluh tahun.
Dan dari sebagian kami setelah menarik kesimpulan, kami berusaha
meluruskan studi islam dan sejarah yang diwariskan atas pemeliharaan keaslia
dan ketidakadaan dimasanya, agar kami dapat masuk dan membangun dialog ilmu serta
meluruskan islam kearah yang lebih baik.
Dan apabila kami telah melakukan hal tersebut dengan jelas dan selaras, kami mendahulukan metode yang sempurna ketika
membaca, sehingga kami mendapat kejelasan atas jawaban permasalahan yang telah
kami bahas tentang keislaman kami yang samar terhadap poko-poko madzhab
(ajaran) kami tentang keislaman tentang alam, tumbuhan dan manusia.
Pengertian dan batasan ats-tsurâs:
Pengertian ats-tsurâs adalah tirkah (peninggalan)
dari pemilik amat sebelumnya yang
digantikan oleh pemilik sesudahnya
وَتَأْكُلُونَ التُّرَاثَ أَكْلا
لَّمًّا
Adapun yang dimaksud dengan tirkah disinih, sebagia
upaya pelebaran istilah menulut mereka adalah amat yang sedang dalam
keadaan hamil, yang sudah jelas keselamatan janinnya menurut medis, dan akan segera melahirkan. Pemahaman tentang
ats-tsurâs sebagai amat, menurut
pemahaman madzhab al-fikriyah dimasa itu, adalah sebagai upaya ijtihad yang timbul disebabkan
oleh kelangkaan hadis, yang kemudian dipakai oleh islam sebagai aqidah,
syariah, menjadi bagian dari warisan yang dibolehkan, baik warisan yang
bersipat tradisi arab saja, atau islam saja atau tradisi arab dan islam.
Hal seperti
itu sering terjadi dalam kehidupan
muslimin, yang mengambil contoh perbuatan (ijtihad) bukan pada ulama tahqiq
dalam kitabnya, sehingga kitika mereka berkata tentang tradisi, perkataan
mereka tidak disandarkan kepada para ulama, mereka berpegan kepada hukum yang
terpisah anatara hukum islam yang terperihara, dan hukum islam yang posisinya
hanya sebagai warisan tradisi islam semata, sebagai bentuk kepatuhan terhadap
orang yang menulis dan berkata tentang hal tersebut. Maka perkuatlah jika
memang keadaan mereka benar-benar beriman atas wahyu.
Posisi islam
didalam aqidah muslim adalah agama yang kekal, akhir dari sumua agama, selaras
atas tempat dan zaman, bentuk rasa kepatuhan seseorang yang mewariskannya,
yaitu wujud wahyu ilahi yang termaktub dalam sejarah kaum muslimin, pemikiran,
dan tradisi mereka yang jelas. Sejarah tersebut tidak diragukan lagi keaslianya
oleh orang muslim satupun, karna semua perbuatan yang sering dilakukan serta
bernilai sejarah didalamnya adalah melibatkan banyak orang dan diyakini.
0 Response to "Awal Kemunculan Metodologi Pemikiran Islam"
Post a Comment