Inkar Sunnah

    

     

Ingkar Sunah
 Inkar Sunnah

1.      Pengertian Ingkar Sunah

Inkar sunnah adalah gerakan yang ada di kalangan umat Islam yang tidak atau enggan mengikuti sunnah Nabi Muhammad Saw, mereka hanya berpegang kepada al-Quran saja, ada juga menyebut inkar sunnah dengan munkir sunnah, jadi inkar sunnah adalah kelompok dari kalangan umat Islam yang menolak otoritas dan kebenaran sunnah sebagai hukum dan sumber ajaran Islam.

2.      Sejarah Awal Kemunculan, dan Perkembangannya.

Edi Safri mengatakan bahwa tidak diketahui kapan pertama kali munculnya kelompok inkar sunnah, menurut beliau setidaknya informasi imam Syafi’i menjadi informasi yang memberikan gambaran bahwa di penghujung abad kedua atau awal abad ketiga Hijriyah,  ada masyarakat yang menganut inkar sunah dan telah menampakkan diri sebagai kelompok tersendiri dengan berbagai alasan untuk mendukung keyakinan mereka, mereka menolak  hadis sunah sebagai sumber ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan[1].

Menurut Edi Syafri  yang mengutip pendapat Azami mengatakan bahwa setelah kelompok inkar sunnah pada abad kedua hijriyah, tidak ditemukan lagi inkar sunnha bahkan ahmpir sebelas abad kemudian, tetapi inkar sunnah kembali muncul pada abad keempatbelas Hijriyah atau peralihan abad kesembilan belas ke abad duapuluh Masehi[2].

Munculnya kelompok inkar sunnah, telah diisyaratkan oleh Rasulullah Saw. ”Berita  dari Yazid bin Harun berkata: berita dari Hariz dari Abdul al-Rahman bin Abi Auf al-Jurasyi dari al-Miqdam bin Madi berkata: Rasulullah bersabda: Ingatlah al-Quran dan hal yang seprti al-Quran yaitu hadis telah diturunkan kepadaku. Waspadalah ! kelak akan muncul orang yang perutnya kenyang, ia malas-malas di atas kursinya. Ia mengatakan pakai al-Quran saja, apabiladisitu ada keterangan yang menghalalkan, maka halalkan dan jika mengharamkan, maka haramkanlah[3].

            Menurut Azami  paham inkar sunah sudah ditemukan pada masa sahabat di daerah Irak. Hal ini didukung oleh fakta bahwa ada para sahabat yang kurang menaruh perhatian terhadap sunnah sebagai sumber ajaranm Islam,” al-Hasan menuturkan, ketika Imran bin Hushainmengajarkan hadis, ada seseorang yang minta agar tidak usah mengajarkan hadis, tetapi cukup al-Quran saja. Jawab Imran bin Hushain”Kamu dan sahabat-sahabatmu dapat membaca Al-Quran, maukah kamu mengajarkan shalat dan syarat-syaratnya kepadaku? Atau zakat dan syarat-syaratnya. Kamu sering absen, padahal Rasulullah telah mewajibkan zakat begini-begini. Orang tadi menjawab; Terima kasih engkau telah menghidupkan kesadaran saya. Dan ia kemudian hari menjadi seorang faqih[4].

3.       Klasifikasi Inkar Sunnah dan Argumennya

Para penganut inkar sunnah terdiri dari tiga kelompok yaitu: pertama, merek menolak hadis-hadis rasulullah secara keseluruhan. Kedua, mereka menolak hadis rasulullah kecuali hadis-hadis yang mengandung nashnya di dalam al-Quran. Ketiga, mereka menolak hadisahad dan hanya menerima hadis mutawatir.

Inkar sunnah menolak sunnah secara umum, argumen mereka adalah:

a.       Bahwa al-Quran diturunkan Allah Swt dalam bahasa Arab, dengan bahasa Arab yang baik, maka al-Quran akan dapat pula memahami al-Quran dengan baik, tanpa perlu penjelasan hadis-hadis rasulullah.

b.   Argumen mereka selanjutnya adalah, karena al-Quran, merupakan penjelas segala sesuatu, maka menurut mereka al-Quran sebagi penjelas segala sesuat telah mencakup segala sesuatu yang dibutuhkan oleh umat-Nya. Jadi tidak perlu lagi penjelasan selain al-Quran.

c.      Hadis-hadis Rasululah sampai kepada kita melalui riwayat proses periwayatnnya tidak terjamin dari kekeliruan, kesalahan dan kedustaan terhadap rasulullah, oleh sebab itu nilai kebenarannya tidak meyakinkan(zhanny). Tidak dapat dijadikan penjelas(mubayyin) untuk al-Quran yang telah diyakikin kebenarannya (qathy). Untuk dalil hanya yang qathy, sedangkan hadis bernilai zhanny maka tidak dapat dijadikan hujah dan tidak juga untuk penjelas yat-ayat al-Quran[5].

Menurut Edi syafri argumen di atas merujuk kepada kesimpulan yaitu menolak kehujahan hadis rasulullah sebagai sumber ajaran yang wajib dipatuhi dan diamalkan, lebih lanjut Edi Syafri mengatakan inkar sunnah hanya  meyakini al-Quran saja sebagai sumber ajaran agama, paham seperti ini menurut Edi Syafri akan meruntuhkan ajaran-ajaran pokok agama, seperti salat dan zakat, aturan-aturan salat, syarat-syarat salat, aturan zakat, nisab zakat. Perintah salat dan zakat dalam al-Quran masih bersifat umum, sedangkan tata cara mengerjakan salat dan tata cara berzakat tidak dijelaskan, dalam hal ini akan menyulitkan umat[6].

Sedangkan inkar sunnah yang tidak menerima hadis Rasulullah kecuali hadis yang membawa ajaran yang ada nashnya dalam al-Quran berargumen bahwa yang dijadikan pegangan dan rujukan utama untuk hujah dan sumber ajaran agama adalah nash atau ayat-ayat al-Quran bukan hadis, meskipun ada hadis yang membahas atau mengatur tentang suatu masalah mereka tidakamenggunakan atau menerima hadis tersebut kalau tidak didukung oleh nash al-Quran[7].

Argumen tokoh terhadap inkar sunah, di antaranya adalah al-Syafi’i. Imam Syafi’i membantah dan mengkritik argumen inkar sunnah sebagai berikut:

a.   Bahwa di dalam al-Quran terdapat banyak ayat yang memerintahkan agar kita selalu mengikuti perintah dan menjauhi larangan Rasul Allah, kita juga diperintah untuk taat kepada Allah dan menjauhi larangan-Nya.”Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. Dalam ayat lain Allah berfirman,” Barang siapa yang taat kepada Rasul, maka sesungguhnya ia juga telah menaati Allah. lebih lanjut Allah berfirman,” apa-apa yang diberikan/disampaikan Rasul kepadamu, terimalah, dan apa-apa yang dilarangnya, tinggalkanlah!

b.     Siap yang menguasai bahasa Arab dengan baik, akan mengetahui bahwa al-quran sendirimenyuruh umat Islam untuk menerima dan menaati serta mengikuti hadis-hadis Rasulullah yang disampaikan oleh paraperiwayat yang dipercaya.

c.   Ayat-ayat al-Quran yang dikutip kelompok inkar sunnah (al-Quran menjelaskan segala sesuatu)  tidak benar mengandung arti tidak diperlukan hadis Rasulullah sebagai penjelas urusan-urusan agama di samping al-Quran. Hal tersebut dikarenakan penjelasan al-quran masih ada yang bersifat global atau hal-hala pokok-pokok saja, seperti salat wajib dan zakat.

d.    Bantahan Imam Syafi’i terhadap inkar sunnah terhadap hadis ahad. Secara  analogis Imam Syafi’i mengungkap kekeliruan pendapat inkar sunnah terhadap hadis ahad, yang terangkum sebagai berikut:

Imam Syafi’i : Bagaiman pendapat anda tentang seorang yang berada di  sampingklu ini, adakah darah (nyawa) dan hartanya dihormati?

Penginka : ya, benar

Imam Syafi’i : akan tetapi, bagaiman sekiranya datang dua orang lain dan mengatakan  bahwamereka menyaksikan orang ynag di sampingku ini telah membunuh seseorang lain serta merampas hartanya, yang yang sekarang dikuasainya.

Penginkar : Aku akan membunuhnya sebagai hukuman balasan dan tersebut kepada ahli waris orang yang dibunuhnya tadi.

Imam Syafi’i: Apakah mungkin kesaksian yang disampaikan dua orang tadi mengandung kesalahan atau bahkan dusta?

Pengingkar : Ya, mungkin juga

Imam Syafi’i : Kalau begitu, berarti anda membolehkan membunuh dan mengambil harta seseorang yang menurut dalil yang qathy (al-Quran) wajib dihormati, hanya dengan dasar keterangan dua orang saksi yang bersifat zhanny (karena boleh jadi kesaksiannya tiadk benar).

Imam Syafi’i: Kalau anda mengatakan boleh menerima (berhujah) dengan keterangan      saksi maka berhujah dengan hadis ahad(yang makbul) lebih pantas karena kami dalam menerimanya untuk dijadikan hujah menetapkan syarat yang lebih ketat terhadap para periwayatnya, dibanding persyaratan yang harus di penui oleh seseorang untuk dapat diterima kesaksiannya



[1]Edi Syafri,Al-Imam Syafi’I : Metode Penyelesaian Hadis-Hadis Mukhtalif, (Padang: IAIN IB Press, 1999), h. 34
[2]Ibid. h. 41
[3]Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, kitab Musnad al Syamiyin, nomor Hadis 16546
[4]Muhammad Musththafa Azami, Dirasat fi al Hadis al Nabawi wa Tarikh Tadwinihi,(Beirut : al-Maktabah al Islamiy, 1980), h. 21
[5]Edi Syafri, Op.cit,h. 36
[6]Ibd
[7]Ibd. H. 45

0 Response to "Inkar Sunnah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel