Inkar Sunnah
Ingkar Sunah |
1. Pengertian Ingkar Sunah
Inkar sunnah adalah
gerakan yang ada di kalangan umat Islam yang tidak atau enggan mengikuti sunnah
Nabi Muhammad Saw, mereka hanya berpegang kepada al-Quran saja, ada juga
menyebut inkar sunnah dengan munkir sunnah, jadi inkar sunnah adalah kelompok
dari kalangan umat Islam yang menolak otoritas dan kebenaran sunnah sebagai
hukum dan sumber ajaran Islam.
2. Sejarah Awal Kemunculan, dan Perkembangannya.
Edi Safri mengatakan
bahwa tidak diketahui kapan pertama kali munculnya kelompok inkar sunnah,
menurut beliau setidaknya informasi imam Syafi’i menjadi informasi yang memberikan
gambaran bahwa di penghujung abad kedua atau awal abad ketiga Hijriyah,
ada masyarakat yang menganut inkar sunah dan telah menampakkan diri sebagai
kelompok tersendiri dengan berbagai alasan untuk mendukung keyakinan mereka,
mereka menolak hadis sunah sebagai sumber ajaran Islam yang wajib ditaati
dan diamalkan[1].
Menurut Edi
Syafri yang mengutip pendapat Azami mengatakan bahwa setelah kelompok
inkar sunnah pada abad kedua hijriyah, tidak ditemukan lagi inkar sunnha bahkan
ahmpir sebelas abad kemudian, tetapi inkar sunnah kembali muncul pada abad
keempatbelas Hijriyah atau peralihan abad kesembilan belas ke abad duapuluh
Masehi[2].
Munculnya kelompok
inkar sunnah, telah diisyaratkan oleh Rasulullah Saw. ”Berita dari Yazid
bin Harun berkata: berita dari Hariz dari Abdul al-Rahman bin Abi Auf
al-Jurasyi dari al-Miqdam bin Madi berkata: Rasulullah bersabda: Ingatlah
al-Quran dan hal yang seprti al-Quran yaitu hadis telah diturunkan kepadaku.
Waspadalah ! kelak akan muncul orang yang perutnya kenyang, ia malas-malas di
atas kursinya. Ia mengatakan pakai al-Quran saja, apabiladisitu ada keterangan
yang menghalalkan, maka halalkan dan jika mengharamkan, maka haramkanlah[3].
Menurut Azami paham inkar
sunah sudah ditemukan pada masa sahabat di daerah Irak. Hal ini didukung oleh
fakta bahwa ada para sahabat yang kurang menaruh perhatian terhadap sunnah
sebagai sumber ajaranm Islam,” al-Hasan menuturkan, ketika Imran bin
Hushainmengajarkan hadis, ada seseorang yang minta agar tidak usah mengajarkan
hadis, tetapi cukup al-Quran saja. Jawab Imran bin Hushain”Kamu dan
sahabat-sahabatmu dapat membaca Al-Quran, maukah kamu mengajarkan shalat dan
syarat-syaratnya kepadaku? Atau zakat dan syarat-syaratnya. Kamu sering absen,
padahal Rasulullah telah mewajibkan zakat begini-begini. Orang tadi menjawab;
Terima kasih engkau telah menghidupkan kesadaran saya. Dan ia kemudian hari
menjadi seorang faqih[4].
3. Klasifikasi Inkar
Sunnah dan Argumennya
Para penganut inkar
sunnah terdiri dari tiga kelompok yaitu: pertama, merek menolak hadis-hadis
rasulullah secara keseluruhan. Kedua, mereka menolak hadis rasulullah kecuali
hadis-hadis yang mengandung nashnya di dalam al-Quran. Ketiga, mereka menolak
hadisahad dan hanya menerima hadis mutawatir.
Inkar sunnah menolak
sunnah secara umum, argumen mereka adalah:
a. Bahwa al-Quran diturunkan Allah Swt dalam bahasa Arab, dengan bahasa Arab
yang baik, maka al-Quran akan dapat pula memahami al-Quran dengan baik, tanpa
perlu penjelasan hadis-hadis rasulullah.
b. Argumen mereka selanjutnya adalah, karena al-Quran, merupakan
penjelas segala sesuatu, maka menurut mereka al-Quran sebagi penjelas segala
sesuat telah mencakup segala sesuatu yang dibutuhkan oleh umat-Nya. Jadi tidak
perlu lagi penjelasan selain al-Quran.
c. Hadis-hadis Rasululah sampai kepada kita melalui riwayat proses
periwayatnnya tidak terjamin dari kekeliruan, kesalahan dan kedustaan terhadap
rasulullah, oleh sebab itu nilai kebenarannya tidak meyakinkan(zhanny).
Tidak dapat dijadikan penjelas(mubayyin) untuk al-Quran yang telah
diyakikin kebenarannya (qathy). Untuk dalil hanya yang qathy, sedangkan hadis bernilai zhanny maka
tidak dapat dijadikan hujah dan tidak juga untuk penjelas
yat-ayat al-Quran[5].
Menurut Edi syafri
argumen di atas merujuk kepada kesimpulan yaitu menolak kehujahan hadis
rasulullah sebagai sumber ajaran yang wajib dipatuhi dan diamalkan, lebih
lanjut Edi Syafri mengatakan inkar sunnah hanya meyakini al-Quran saja
sebagai sumber ajaran agama, paham seperti ini menurut Edi Syafri akan meruntuhkan
ajaran-ajaran pokok agama, seperti salat dan zakat, aturan-aturan salat,
syarat-syarat salat, aturan zakat, nisab zakat. Perintah salat dan zakat dalam
al-Quran masih bersifat umum, sedangkan tata cara mengerjakan salat dan tata
cara berzakat tidak dijelaskan, dalam hal ini akan menyulitkan umat[6].
Sedangkan inkar sunnah
yang tidak menerima hadis Rasulullah kecuali hadis yang membawa ajaran yang ada
nashnya dalam al-Quran berargumen bahwa yang dijadikan pegangan dan rujukan
utama untuk hujah dan sumber ajaran agama adalah nash atau ayat-ayat al-Quran
bukan hadis, meskipun ada hadis yang membahas atau mengatur tentang suatu
masalah mereka tidakamenggunakan atau menerima hadis tersebut kalau tidak
didukung oleh nash al-Quran[7].
Argumen tokoh terhadap
inkar sunah, di antaranya adalah al-Syafi’i. Imam Syafi’i membantah dan
mengkritik argumen inkar sunnah sebagai berikut:
a. Bahwa di dalam al-Quran terdapat banyak ayat yang memerintahkan agar kita
selalu mengikuti perintah dan menjauhi larangan Rasul Allah, kita juga
diperintah untuk taat kepada Allah dan menjauhi larangan-Nya.”Maka demi
Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu
hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa
dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan
mereka menerima dengan sepenuhnya. Dalam ayat lain Allah berfirman,” Barang
siapa yang taat kepada Rasul, maka sesungguhnya ia juga telah menaati Allah.
lebih lanjut Allah berfirman,” apa-apa yang diberikan/disampaikan Rasul
kepadamu, terimalah, dan apa-apa yang dilarangnya, tinggalkanlah!
b. Siap yang menguasai bahasa Arab dengan baik, akan mengetahui bahwa al-quran
sendirimenyuruh umat Islam untuk menerima dan menaati serta mengikuti
hadis-hadis Rasulullah yang disampaikan oleh paraperiwayat yang dipercaya.
c. Ayat-ayat al-Quran yang dikutip kelompok inkar sunnah (al-Quran menjelaskan
segala sesuatu) tidak benar mengandung arti tidak diperlukan hadis
Rasulullah sebagai penjelas urusan-urusan agama di samping al-Quran. Hal
tersebut dikarenakan penjelasan al-quran masih ada yang bersifat global atau
hal-hala pokok-pokok saja, seperti salat wajib dan zakat.
d. Bantahan Imam Syafi’i terhadap inkar sunnah terhadap hadis ahad. Secara analogis Imam Syafi’i mengungkap kekeliruan
pendapat inkar sunnah terhadap hadis ahad, yang terangkum sebagai berikut:
Imam Syafi’i : Bagaiman
pendapat anda tentang seorang yang berada di sampingklu ini, adakah darah (nyawa) dan hartanya
dihormati?
Penginka : ya, benar
Imam Syafi’i : akan
tetapi, bagaiman sekiranya datang dua orang lain dan mengatakan
bahwamereka menyaksikan orang ynag di sampingku ini telah membunuh seseorang
lain serta merampas hartanya, yang yang sekarang dikuasainya.
Penginkar : Aku akan
membunuhnya sebagai hukuman balasan dan tersebut kepada ahli waris orang yang
dibunuhnya tadi.
Imam Syafi’i: Apakah
mungkin kesaksian yang disampaikan dua orang tadi mengandung kesalahan atau bahkan dusta?
Pengingkar : Ya,
mungkin juga
Imam Syafi’i : Kalau begitu, berarti anda membolehkan membunuh dan mengambil harta
seseorang yang menurut dalil yang qathy (al-Quran) wajib dihormati, hanya dengan
dasar keterangan dua orang saksi yang bersifat zhanny (karena boleh jadi
kesaksiannya tiadk benar).
Imam Syafi’i: Kalau anda mengatakan boleh menerima (berhujah) dengan
keterangan saksi maka berhujah dengan hadis
ahad(yang makbul) lebih pantas karena kami dalam menerimanya untuk dijadikan
hujah menetapkan syarat yang lebih ketat terhadap para periwayatnya, dibanding
persyaratan yang harus di penui oleh seseorang untuk dapat diterima
kesaksiannya
[7]Ibd. H. 45
0 Response to "Inkar Sunnah"
Post a Comment