Prosedural fatwa DSN-MUI
DSN-MUI sebagai lembaga yang mempunyai otoritas dalam pembuatan fatwa di bidang ekonomi syariah mempunyai beberapa tugas dan wewenang. Dalam Pedoman Dasar DSN-MUI yang termuat dalam Bab IV Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 1 Tahun 2000, tugas dan wewenang DSN-MUI adalah sebagai berikut:
Dewan Syariah
Nasional Bertugas
1. Menumbuhkembangkan penerapan
nilai-nilai syariah dalam
kegiatan ekonomi pada umumnya dan keungan pada khususnya;
2.
Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis
kegiatan keuangan;
3.
Mengeluarkan fatwa atas produk dan
jasa keuangan syariah;
4. Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.
Dewan
Syariah Nasional Berwenang :
1. Mengeluarkan fatwa yang mengikat
Dewan SyariahNasional di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi
dasar tindakan hukum pihak terkait;
2. Mengeluarkan fatwa yang menjadi
landasan bagi ketentuan/peraturan
yang dikeluarkan
oleh instansi yang berwenang,
seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia;
3. Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan
duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah;
4. Mengundang
para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan
dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas
moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri;
5.
Memberikan peringatan kepada
lembaga keuangan syariahuntuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang
telahdikeluarkan Dewan Syariah Nasional;
6.
Mengusulkan kepada instansi yang
berwenang untuk mengambil
tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
Prosedural
fatwa DSN-MUI :
1. Sebelum fatwa ditetapkan hendaklah ditinjau lebih dahulu
pendapat para imam mazhab dan Ulama yang mu‟tabar
tentang masalah yang akan difatwakan tersebut,
secaraseksama berikut dalil-dalilnya.
2.
Masalah yang telah jelas hukumnya hendaklah
disampaikan sebagaimana
adanya.
3.
Dalam masalah yang terjadi
khilafiyah di kalangan mazhab, maka :
a. Penetapan fatwa didasarkan pada
hasil usaha penemuan titik
temu di antara pendapat-pendapat
Ulama mazhab melalui
metode al-jam‟u
wa al-tawfiq; dan
b Jika usaha penemuan titik temu
tidak berhasil dilakukan,penetapan fatwa didasarkan pada
hasil tarjih melalui metode muqaranah dengan
menggunakan kaidah-kaidah Ushul
Fiqh Muqaran.
4. Dalam masalah yang tidak ditemukan pendapat hukumnya
dikalangan mazhab, penetapan fatwa didasarkan pada hasil ijtihad jama‟i (kolektif)
melalui metode bayani, ta‟lili (qiyasi, istihsani, ilhaqi), istishlahi, dan
sadd al-zari‟ah.
5. Penetapan fatwa harus senantiasa memperhatikan kemaslahatan umum (mashalih„ammah)
dan maqashid alsyari‟ah.[1]
0 Response to "Prosedural fatwa DSN-MUI"
Post a Comment