Ahli Waris Dzul Furud dan Hak-Haknya

 

 

Ahli Waris Dzul Furud dan Hak-Haknya

 (Telaah Perbandingan Kitab Klasik dan Temuan Jurnal Kontemporer)

Supandi, M. Ud
Dosen Program Studi Ekonomi Syariah
Institut Miftahul Huda Subang
Email: supandi97456@gmail.com

 

Abstrak

Penelitian ini membahas status dan hak-hak ahli waris dalam konsep Dzul Furud menurut berbagai sumber klasik dan kontemporer. Dzul Furud merupakan kelompok ahli waris yang telah ditetapkan bagian warisannya secara kuantitatif dalam hukum Islam. Fokus kajian ini adalah membandingkan pendapat ulama dalam kitab fiqh klasik (seperti Al-Nawawi, Al-Jaziri, Al-Bujairimi) dan temuan penelitian jurnal terbaru mengenai implementasi hukum waris, terutama dalam konteks pembagian hak waris bagi perempuan, anak tiri, dan ahli waris non-muslim. Metode yang digunakan adalah kajian literatur (library research) dan komparatif analitik. Hasil kajian menunjukkan adanya perbedaan penafsiran dalam aplikasi Dzul Furud, khususnya terhadap hak perempuan, waris piutang, dan status anak luar nikah. Penelitian ini memberikan rekomendasi terhadap harmonisasi antara teks klasik dan konteks kontemporer untuk menjawab tantangan hukum waris saat ini.

Kata Kunci: Dzul Furud, ahli waris, hukum waris Islam, perempuan, komparatif fiqh

 

Pendahuluan

Hukum waris Islam (al-faraid) merupakan salah satu cabang fiqh yang kompleks dan integral dalam sistem hukum Islam. Konsep Dzul Furud merujuk pada golongan ahli waris yang telah ditentukan bagian masing-masing secara proporsional oleh syariat. Penyusunan pembagian waris berdasarkan Al-Qur’an dan hadits mengharuskan adanya pemahaman mendalam terhadap siapa saja yang termasuk Dhul Furud dan berapa haknya menurut teks syariat. Namun, kajian kontemporer menunjukkan tantangan dalam penerapan, terutama terkait hak perempuan, anak angkat, dan waris bukan Muslim.

 

Tinjauan Pustaka

1. Konsep Ahli Waris dalam Fiqh Klasik

Ulama fiqh klasik seperti Imam Al-Nawawi menjelaskan bahwa Dzul Furud adalah mereka yang haknya telah ditentukan secara pasti dalam nash syariat (Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab). Demikian juga Imam Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah menekankan pembagian tanpa adanya wasiat dan hibah yang melebihi plafon.

Menurut Al-Bujairimi, Dzul Furud mencakup golongan seperti: suami/istri, anak laki-laki/perempuan, ayah/ibu, kakek/nenek, dan saudara seibu sebapak dengan bagian yang telah ditetapkan Qur’ani (Bujairimi, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu).

2. Temuan Penelitian Kontemporer

Beberapa jurnal modern membahas kekinian hukum waris dalam konteks globalisasi dan hak asasi:

  • Jurnal Fiqh & Ushul (2020) menganalisis tantangan pembuktian waris non-muslim dan hafizh Quran. Temuan menunjukkan adanya kebutuhan ijtihad kontekstual dalam menentukan hak waris anak tiri berdasarkan maqasid syariah.
  • International Journal of Islamic Legal Studies (2021) membandingkan implementasi waris dalam sistem peradilan di berbagai negara Muslim (Mesir, Maroko, Indonesia), yang menunjukkan perbedaan dalam pengakuan hak perempuan terutama di keluarga campuran agama.
  • Journal of Islamic Studies and Culture (2022) mengevaluasi waris piutang (mirath al-dayn) dan prioritas pelunasannya sebelum pembagian harta kepada Dzul Furud.

3. Perbandingan Pendekatan

Aspek Kajian

Fiqh Klasik

Jurnal Kontemporer

Penentuan Ahli Waris

Berdasarkan nash pasti

Adaptasi dengan konteks sosial modern

Hak Perempuan

1/2 atau 1/4 bagian

Menekankan keadilan sosial dan kesetaraan

Anak Tiri/Angkat

Tidak termasuk ahli waris

Diskursus ijtihad kontemporer

Waris Piutang

Prioritas sebelum distribusi

Dalam praktik peradilan kadang dikompromikan

 

Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif komparatif, yaitu:

  1. Studi literatur kitab fiqh klasik (madzhab Syafi’i, Hanafi, Hambali) terkait Dhul Furud.
  2. Telaah artikel jurnal nasional dan internasional yang fokus pada hukum waris Islam kontemporer.
  3. Analisis komparatif terhadap persamaan dan perbedaan prinsip, terutama dalam pembagian hak.

Data diperoleh dari sumber primer (kitab klasik) dan sekunder (jurnal ilmiah terindeks).

Hasil & Bahasan

1. Definisi dan Kriteria Ahli Waris Dzul Furud

Hukum klasik menetapkan golongan sebagai Dzul Furud sesuai dengan Qur’an surat An-Nisa’ ayat 11–12 dan hadits shahih. Penelitian modern memvalidasi definisi ini tetapi menambahkan kriteria konteks sosial, contohnya pertimbangan hukum nasional dan pluralitas keluarga.

2. Pembagian Hak Perempuan

Fiqh klasik memberikan porsi jelas menurut teks. Penelitian kontemporer mendorong penafsiran yang mempertimbangkan keseimbangan antara nash dan tujuan syariat (maqasid al-syariah), terutama dalam keluarga di mana perempuan menjadi pencari nafkah utama.

3. Status Anak Tiri dan Waris Non-Muslim

Kitab klasik tidak mengakui anak angkat sebagai ahli waris; jurnal internasional menunjukkan tren penyesuaian hukum positif di beberapa negara, membuka diskusi tentang perlunya ijtihad baru.

4. Implementasi di Peradilan Indonesia

Beberapa artikel Hukum Islam di Indonesia menunjukkan bahwa hakim cenderung mengakomodasi kebutuhan sosial tanpa mengabaikan prinsip syariat, terutama dalam pengakuan piutang waris dan nasab anak luar nikah.

 

Kesimpulan

Kajian ini memperlihatkan bahwa meskipun prinsip dasar Dzul Furud sangat tegas dalam fiqh klasik, tantangan kontemporer menuntut pendekatan ijtihad yang mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kebutuhan zaman. Penelitian selanjutnya sangat diperlukan untuk merumuskan pedoman operasional dalam konteks hukum nasional yang plural.

 

Daftar Pustaka

  1. Al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Dar Ibn Kathir, Beirut.
  2. Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Dar al-Fikr.
  3. Al-Bujairimi, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Dar al-Ma’rifah.
  4. Ahmad, A., “Contemporary Issues in Islamic Inheritance: Child and Spouse Rights,” Jurnal Fiqh & Ushul, Vol. 3, No. 1, 2020.
  5. Khan, S., “Islamic Inheritance Law in Global Context,” International Journal of Islamic Legal Studies, Vol. 8, 2021.
  6. Rahman, M., “Debt and Mirath Distribution,” Journal of Islamic Studies and Culture, 2022.
  7. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama (Indonesia).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

100 Undak Usuk Basa Sunda dan Contoh Kalimatnya

Unsur Unsur Hadits (Rawi Sanad dan Matan)

Panggelar Bahasa Bagean Awak