ASHABAH DAN PENYELESAIANNYA
ASHABAH DAN PENYELESAIANNYA DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM KAJIAN KOMPARATIF LITERATUR
Supandi M. Ud
Dosen Prodi Ekonomi Syariah, Institut Miftahul Huda Subang
Email: supandi97456@gmail.com
Abstrak
Penelitian ini mengkaji konsep ashabah dalam hukum kewarisan Islam dan berbagai pendekatan penyelesaiannya menurut literatur klasik dan kontemporer. Ashabah merupakan ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan setelah pembagian kepada golongan dzawil furudh (ahli waris yang memiliki bagian terbagi dalam Al-Qur’an). Studi ini membandingkan berbagai sumber fiqih, kitab kewarisan klasik, dan artikel jurnal yang membahas posisi, jenis, dan tantangan penerapan ashabah, termasuk perbedaan interpretasi dalam mazhab dan implikasi untuk keadilan gender dan modernisasi hukum waris Islam. Hasil kajian menunjukkan adanya variasi dalam penentuan urutan, kualifikasi, dan penerapan ashabah, serta upaya penyelesaiannya di lingkungan akademik dan yurisprudensi di Indonesia.
Kata kunci: ashabah, hukum kewarisan Islam, dzawil furudh, pembagian waris, komparatif.
Pendahuluan
Hukum waris Islam (ilm al-mawarith) merupakan salah satu hukum yang paling rinci dalam syariat Islam, ditetapkan melalui nash Al-Qur’an dan Hadis Nabi ﷺ. Di dalamnya terdapat dua kategori utama ahli waris: ahli waris dengan bagian pasti (dzawil furudh) dan ahli waris yang menerima sisa harta (ashabah). Ashabah seringkali menimbulkan perdebatan dalam hal interpretasi dan penerapan karena posisi mereka yang tidak ditentukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, tetapi berdasarkan prinsip fiqih dan tradisi ulama. Penelitian ini bertujuan melakukan kajian komparatif tentang konsep ashabah serta berbagai cara penyelesaiannya dalam literatur klasik dan kontemporer.
Tinjauan Pustaka
Konsep Ashabah dalam Hukum Waris Islam
Secara terminologi, ashabah adalah ahli waris yang berhak atas sisa harta warisan setelah hak dzawil furudh terpenuhi. Jika tidak ada dzawil furudh, maka ashabah menerima seluruh harta warisan. Ashabah terbagi menjadi ashabah nasabiyah dan ashabah sababiyah—yang pertama meliputi ashabah bi nafsih, bi ghair, dan ma’a ghair; yang kedua terkait hubungan merdeka dengan pembebas budak—walaupun ashabah sababiyah kini lebih jarang dibahas karena konteks sosial yang berbeda.
Perspektif Fiqih dan Hadis
Menurut beberapa penelitian, Hadis-Hadis mengenai ashabah dikategorikan sahih dan menjadi dasar legitimasi hukum untuk sistem ashabah dalam warisan Islam. Kajian ini menunjukkan bahwa konsep ashabah bukan sewenang-wenang, melainkan mengandung nilai keadilan proporsional dalam pembagian warisan.
Pendekatan Kontemporer dan Perbandingan Mazhab
Artikel dalam literatur kontemporer menunjukkan perbedaan interpretasi antara pandangan Sunni dan Syiah serta variasi yurisprudensi lain mengenai kedudukan ashabah dibanding ahli waris lain (qarabah dalam Syiah). Perbedaan ini berimplikasi pada prinsip keadilan dan kesetaraan gender.
Metodologi
Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dan komparatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber: kitab fiqih klasik (mis. al-Mawarits), buku-buku kewarisan Islam, dan artikel ilmiah dari jurnal terindeks. Analisis dilakukan dengan membandingkan definisi, klasifikasi, serta argumentasi hukum tentang ashabah dan cara penyelesaiannya dari berbagai sumber tersebut.
Pembahasan
1. Klasifikasi Ashabah
Literatur klasik membagi ashabah menjadi beberapa kategori, antara lain ashabah bi nafsih (langsung dari pewaris), ashabah bi ghair (melalui hubungan dengan ahli waris lain), dan ashabah ma’a ghair (bersama ahli waris lain). Perbedaan ini berdampak pada siapa yang berhak menjadi ashabah dalam berbagai kondisi keluarga.
2. Ashabah dan Prinsip Keadilan
Beberapa peneliti berargumen bahwa sistem ashabah dalam hukum waris Islam mencerminkan prinsip proporsionalitas berdasarkan tanggung jawab dan hubungan kekerabatan yang kuat daripada sekadar kesetaraan kuantitatif antara ahli waris.
3. Perbandingan Pendapat dan Tantangan Yuridis
Perbedaan pendapat ulama klasik dan yurisprudensi kontemporer terlihat antara lain pada urutan prioritas ashabah, status gender, serta hubungan kalalah. Studi komparatif menunjukkan bahwa interpretasi berbeda dapat menghasilkan pembagian berbeda di lapangan, sehingga perlu ijtihad kontekstual di pengadilan agama.
4. Penyelesaian dan Implementasi di Indonesia
Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan praktik pengadilan agama menunjukkan dinamika antara teori klasik dan kebutuhan implementasi praktis. Beberapa keputusan yudisial mencoba menjembatani perbedaan pendapat ulama dengan kondisi modern masyarakat.
Kesimpulan
Konsep ashabah dalam hukum kewarisan Islam memiliki dasar kuat dalam fiqih klasik dan Hadis, namun interpretasi dan penerapannya masih menyisakan perbedaan di kalangan ulama dan yurisprudensi modern. Penelitian komparatif ini menunjukkan pentingnya pemahaman kontekstual dan adaptasi hukum tanpa meninggalkan prinsip syariat. Penyelesaian sengketa ashabah membutuhkan ijtihad dan harmonisasi antara teks klasik dan kebutuhan kontemporer.
Daftar Pustaka (Contoh Referensi)
- Al-Shabuni, Muhammad Ali. Al-Mawarits fi Asy-Syari’ah al-Islamiyyah, Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah.
- Abul Khair & Asni Zubair. “Sistematika ’Asabah dalam Hukum Kewarisan Islam,” Jurnal Ar-Risalah.
- Khairunnisa et al., “Konsep Ashabah dalam Warisan Islam menurut Hadis Bukhori,” Intellektika.
- Jalaludin & Yazid Ahmad, “Special Position of Ashabah’s Heirs in Sunni Jurisprudence of Inheritance,” Asy-Syari’ah.
- Kerwanto, “Inheritance Law Interpretation in Sunni and Shia,” Profetika.

Komentar
Posting Komentar