DZAWIL FURUD DAN HAK-HAKNYA DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM

 


 

DZAWIL FURUD DAN HAK-HAKNYA DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM

Supandi M. Ud
Dosen Prodi Ekonomi Syariah
Institut Miftahul Huda Subang
Email: supandi97456@gmail.com

Abstrak

Hukum waris Islam (fiqh al-mawārit) mengatur pembagian harta peninggalan berdasarkan nash Al-Qur’an, sunnah, dan ijtihad ulama klasik hingga kontemporer. Kelompok dzawil furūd (ahli waris yang haknya sudah tetap) merupakan salah satu bagian penting dari sistem ini karena bagian warisannya telah ditentukan secara eksplisit oleh syariat. Artikel ini membahas kedudukan, hak, dan tantangan implementasi dzawil furūd serta membandingkan pandangan dari berbagai sumber literatur kitab fiqh klasik, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan kajian jurnal normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun prinsip dasar hukum waris Islam bersifat tauqifi, implementasinya dalam praktik sering berbeda bergantung pada konteks lokal dan interpretasi ulama kontemporer.

Kata Kunci: dzawil furud, ahli waris, hak waris, hukum waris Islam, perbandingan literatur.

Pendahuluan

Islamic inheritance (kewarisan Islam) dikenal dengan ketentuan bagian yang tegas (furūḍ muqaddarah) dan prinsip keadilan yang dijabarkan dalam QS. An-Nisaʾ ayat 11, 12 dan 176. Bagian-bagian tersebut telah menjadi dasar bagi kelompok ahli waris yang dikenal sebagai dzawil furūd, yaitu ahli waris yang bagian warisannya sudah secara pasti ditentukan dalam syariat.

Dalam praktik, selain dzawil furūd terdapat juga kelompok dhawil ashabah dan dzawil arham yang haknya berbeda. Artikel ini fokus pada dzawil furūd dan perbandingan pemikiran dari berbagai sumber literatur fiqh serta artikel jurnal normatif fiqh dan yuridis, termasuk ketentuan dalam KHI dan interpretasi ulama kontemporer.

Tinjauan Literatur

1. Konsep Dzawil Furud

Dzawil furūd adalah ahli waris yang bagiannya telah ditetapkan oleh syariat Islam. Bagian-bagiannya unik dan dijabarkan oleh nash Qur’ani, termasuk suami, istri, ayah, ibu, anak perempuan, dan saudara tertentu, dengan ukuran bagian tertentu (½, ¼, ⅛, ⅔, ⅓, ).

Menurut prinsip fiqh, dzawil furūd merupakan kelompok ahli waris yang mendapatkan bagian pasti sebelum sisa warisan dibagikan kepada kelompok lain (ashabah).

2. Hak-Hak Dzawil Furud dalam Hukum Islam

Hak ahli waris dzawil furūd bersifat qath’i (pasti) karena ditetapkan langsung oleh nas syariat (Al-Qur’an dan Hadis). Hal ini menegaskan hak mereka untuk menerima bagian warisan tanpa tawar-menawar dalam lingkup hukum Islam.

Namun, tantangan implementasi nyata sering timbul ketika terjadi konflik antara hukum Islam yang normatif dan praktik masyarakat atau hukum nasional (mis. KHI di Indonesia) yang kadang tidak mengakomodasi secara eksplisit semua hak kelompok.

Metode Penelitian

Metode yang digunakan adalah kajian kepustakaan normatif deskriptif, yang mengumpulkan data dari Al-Qur’an, kitab fiqh klasik, KHI, dan artikel jurnal ilmiah kontemporer tentang ahli waris dzawil furūd. Analisis dilakukan secara komparatif untuk memahami variasi dalam penetapan hak dan bagian waris menurut berbagai sumber.

Hasil dan Pembahasan

Tabel 1: Perbandingan Bagian Ahli Waris Dzawil Furud Menurut Sumber

No.

Ahli Waris Dzawil Furud

Bagian Waris

Sumber / Literatur

1

Suami (janda pewaris laki)

½ bila tidak ada anak; ¼ bila ada anak

Qur’an (An-Nisaʾ)

2

Istri

¼ bila tidak ada anak; ⅛ bila ada anak

Qur’an (An-Nisaʾ)

3

Anak perempuan tunggal

½ bila tidak ada anak laki lain

Qur’an (An-Nisaʾ)

4

Dua atau lebih anak perempuan

⅔ (bersama)

Qur’an (An-Nisaʾ)

5

Ayah

bila ada anak; ⅓ jika tidak ada anak

Qur’an / fiqh aplikatif

6

Ibu

bila ada anak atau dua saudara; ⅓ bila tidak ada anak / saudara

Qur’an / fiqh aplikatif

7

Saudara perempuan satu

½ jika pewaris tidak punya ayah / anak

Qur’an (An-Nisaʾ)

8

Dua atau lebih saudara perempuan

⅔ bersama

Qur’an (An-Nisaʾ)

Catatan: Tabel di atas merangkum hak dan bagian dzawil furūd sesuai ayat Qur’an dan interpretasi fiqh praktik (termasuk ketentuan konseptual yang diakui para fuqaha).

Analisis Perbandingan Literatur

  1. Kitab fiqh klasik dan Qur’an menetapkan bagian-bagian yang jelas (dzawil furūd) seperti yang tercantum dalam QS. An-Nisaʾ.
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia mengakomodasi prinsip tersebut, namun keterbatasan aturan eksplisit terhadap kelompok lain seperti dzawil arham menunjukkan adanya ruang interpretasi yuridis.
  3. Kajian jurnal kontemporer menunjukkan perdebatan mengenai siapa saja benar-benar ahli waris dan bagaimana haknya diimplementasikan di pengadilan atau masyarakat.

Kesimpulan

  1. Dzawil furūd merupakan kelompok ahli waris yang bagian warisannya telah ditentukan oleh syariat Islam dan haknya bersifat pasti.
  2. Literatur fiqh klasik dan kontemporer serta praktik hukum nasional (KHI) memiliki kesamaan prinsip, namun variasi terletak pada interpretasi dan pengakuan hak dalam konteks regulasi negara.
  3. Perlu adanya harmonisasi regulasi dan pemahaman masyarakat agar hak ahli waris dzawil furūd terlaksana secara adil dan sesuai prinsip syariat serta hukum nasional.

Daftar Pustaka

  • Al-Qur’an al-Karim, Surat An-Nisaʾ ayat 11, 12, 176.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI), Kitab Hukum Islam Indonesia.
  • Implementasi Ahli Waris Dzawil Furudh dan Dzawil Arham, Jurnal Intelek Insan Cendikia.
  • Penerapan Pembagian Harta Warisan di Antara Ahli Warisnya Dzawil Furud, Tafaqquh: Jurnal Penelitian dan Kajian Keislaman.
  • Literatur fiqh klasik dan kontemporer terkait mawārit.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

100 Undak Usuk Basa Sunda dan Contoh Kalimatnya

Unsur Unsur Hadits (Rawi Sanad dan Matan)

Panggelar Bahasa Bagean Awak