HUKUM KEWARISAN: PENGERTIAN, ASAS, SUMBER, DAN HUBUNGANNYA DENGAN HUKUM WARIS NASIONAL

Supandi, M.Ud
Dosen Institut Miftahul Huda Subang
Email:supandi97456@gmail.com


Abstrak

Hukum kewarisan merupakan bagian integral dari hukum keluarga yang mengatur peralihan harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam konteks Indonesia, hukum kewarisan tidak berdiri secara tunggal, melainkan berada dalam sistem hukum yang pluralistik, meliputi hukum kewarisan Islam, hukum adat, dan hukum perdata Barat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pengertian hukum kewarisan, asas-asas yang melandasinya, sumber-sumber hukum kewarisan, serta hubungan antara hukum kewarisan Islam dengan hukum waris nasional di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum kewarisan Islam memiliki kontribusi signifikan dalam pembentukan hukum waris nasional, khususnya melalui Kompilasi Hukum Islam yang dijadikan rujukan oleh peradilan agama.

Kata Kunci: Hukum Kewarisan, Faraidh, Hukum Waris Islam, Hukum Waris Nasional.


DAFTAR ISI

Abstrak
Kata Kunci

  1. Pendahuluan

  2. Pengertian Hukum Kewarisan

  3. Asas-Asas Hukum Kewarisan
       3.1 Asas Ijbari
       3.2 Asas Bilateral
       3.3 Asas Individual
       3.4 Asas Keadilan Berimbang
       3.5 Asas Kematian Pewaris

  4. Sumber-Sumber Hukum Kewarisan
       4.1 Al-Qur’an
       4.2 Hadis Nabi Muhammad SAW
       4.3 Ijma’
       4.4 Ijtihad
       4.5 Peraturan Perundang-Undangan

  5. Hubungan Hukum Kewarisan dengan Hukum Waris Nasional

  6. Penutup
    Daftar Pustaka


1. Pendahuluan

Kewarisan merupakan peristiwa hukum yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Setiap individu yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan akan menimbulkan akibat hukum berupa peralihan hak kepemilikan kepada pihak lain yang disebut ahli waris. Persoalan kewarisan sering kali menjadi sumber konflik dalam keluarga apabila tidak diatur berdasarkan ketentuan hukum yang jelas dan adil.

Indonesia sebagai negara hukum menganut sistem hukum majemuk yang mengakui keberadaan berbagai sistem hukum kewarisan, yakni hukum kewarisan Islam, hukum kewarisan adat, dan hukum kewarisan perdata Barat. Oleh karena itu, kajian terhadap hukum kewarisan menjadi penting untuk memahami kedudukannya dalam sistem hukum waris nasional.


2. Pengertian Hukum Kewarisan

Secara terminologis, hukum kewarisan dalam Islam dikenal dengan istilah ‘ilm al-farā’iḍ, yaitu ilmu yang membahas ketentuan pembagian harta warisan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf a mendefinisikan hukum kewarisan sebagai hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris serta bagian masing-masing.

Dengan demikian, hukum kewarisan merupakan seperangkat norma hukum yang mengatur akibat hukum dari meninggalnya seseorang terhadap harta kekayaannya.


3. Asas-Asas Hukum Kewarisan

3.1 Asas Ijbari

Asas ijbari menegaskan bahwa peralihan harta warisan terjadi secara otomatis setelah pewaris meninggal dunia berdasarkan ketentuan syariat, tanpa memerlukan kehendak pewaris maupun ahli waris.

3.2 Asas Bilateral

Asas bilateral menunjukkan bahwa seseorang dapat mewarisi dari dua garis keturunan, baik dari pihak ayah maupun ibu.

3.3 Asas Individual

Asas ini menyatakan bahwa setiap ahli waris memperoleh bagian warisan secara pribadi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3.4 Asas Keadilan Berimbang

Perbedaan bagian waris antara laki-laki dan perempuan didasarkan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban, bukan pada diskriminasi gender.

3.5 Asas Kematian Pewaris

Pembagian harta warisan hanya dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia secara nyata atau berdasarkan putusan pengadilan.


4. Sumber-Sumber Hukum Kewarisan

4.1 Al-Qur’an

Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum kewarisan memuat ketentuan pembagian warisan secara rinci, khususnya dalam Surah An-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176.

4.2 Hadis Nabi Muhammad SAW

Hadis Nabi berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap Al-Qur’an dalam menetapkan hukum kewarisan.

4.3 Ijma’

Kesepakatan para ulama menjadi sumber hukum dalam menyelesaikan persoalan kewarisan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash.

4.4 Ijtihad

Ijtihad digunakan untuk menjawab persoalan kewarisan kontemporer yang terus berkembang seiring perubahan sosial.

4.5 Peraturan Perundang-Undangan

Di Indonesia, hukum kewarisan Islam diakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991).


5. Hubungan Hukum Kewarisan dengan Hukum Waris Nasional

Hukum waris nasional di Indonesia bersifat pluralistik. Hukum kewarisan Islam menjadi salah satu sistem hukum yang diakui secara formal dan diberlakukan bagi umat Islam melalui Peradilan Agama. Keberadaan Kompilasi Hukum Islam menunjukkan adanya integrasi nilai-nilai hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional.

Hukum kewarisan Islam berperan penting dalam membangun sistem hukum waris nasional yang berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.


6. Penutup

Hukum kewarisan merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam mengatur peralihan harta peninggalan pewaris. Asas dan sumber hukum kewarisan Islam memberikan pedoman yang jelas dan sistematis dalam pembagian warisan. Dalam konteks Indonesia, hukum kewarisan Islam memiliki hubungan erat dengan hukum waris nasional melalui pengakuan dan penerapan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif bagi umat Islam.


Daftar Pustaka

Al-Qur’an al-Karim.
Departemen Agama RI. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta.
Hazairin. Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an. Jakarta: Tintamas.
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

100 Undak Usuk Basa Sunda dan Contoh Kalimatnya

Unsur Unsur Hadits (Rawi Sanad dan Matan)

Panggelar Bahasa Bagean Awak