PEWARIS, HARTA, WARISAN, DAN AHLI WARIS MENURUT HUKUM KEWARISAN ISLAM

 


PEWARIS, HARTA, WARISAN, DAN AHLI WARIS MENURUT HUKUM KEWARISAN ISLAM:

TINJAUAN KOMPARATIF LITERATUR FIKIH DAN JURNAL KONTEMPORER

Supandi, M.Ud
Dosen Program Studi Ekonomi Syariah
Institut Miftahul Huda Subang
Email: supandi97456@gmail.com

 

Abstrak

Hukum kewarisan Islam (ʿIlm al-Mawārīṡ) merupakan bagian integral dari hukum keluarga Islam yang mengatur peralihan harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Artikel ini bertujuan mengkaji secara komprehensif pengertian pewaris, harta waris, warisan, dan ahli waris beserta persyaratannya dengan pendekatan komparatif antara kitab-kitab fikih kewarisan Islam klasik, regulasi nasional, dan hasil penelitian jurnal kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif dan deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara prinsip terdapat kesepakatan ulama mengenai rukun dan syarat kewarisan, namun dalam praktik terdapat perbedaan penekanan dan penafsiran, khususnya dalam konteks sosial modern dan sistem hukum nasional. Kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan akademik bagi pengembangan studi kewarisan Islam di perguruan tinggi.

Kata kunci: Pewaris, Harta Waris, Ahli Waris, Kewarisan Islam, Faraidh.

 

1. Pendahuluan

Hukum kewarisan Islam memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum Islam karena mengatur peralihan harta kekayaan secara adil dan terukur. Al-Qur’an mengatur persoalan waris secara rinci, khususnya dalam Surah An-Nisā’ ayat 11, 12, dan 176, yang menjelaskan bagian-bagian ahli waris secara eksplisit. Hal ini menunjukkan bahwa kewarisan Islam bukan sekadar persoalan sosial, tetapi merupakan bagian dari ketentuan syariat yang bersifat normatif dan mengikat.

Dalam praktiknya, pemahaman masyarakat terhadap konsep pewaris, harta waris, dan ahli waris masih sering menimbulkan sengketa, baik karena ketidaktahuan hukum faraidh maupun karena faktor adat dan budaya. Oleh karena itu, kajian akademik yang menguraikan konsep dasar kewarisan Islam secara sistematis dan komparatif menjadi sangat relevan.

2. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif yuridis. Data diperoleh dari kitab-kitab fikih kewarisan klasik, peraturan perundang-undangan Islam di Indonesia, serta artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan topik kewarisan Islam. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dan komparatif.


3. Pewaris dalam Hukum Kewarisan Islam

3.1 Pengertian Pewaris

Pewaris (al-muwarriṡ) adalah seseorang yang telah meninggal dunia, baik secara hakiki maupun secara hukum, dan meninggalkan harta yang dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Ulama fikih sepakat bahwa kematian pewaris merupakan syarat utama terjadinya kewarisan.

Dalam hukum positif Islam di Indonesia, pewaris adalah orang yang pada saat meninggal dunia beragama Islam dan meninggalkan ahli waris serta harta peninggalan.

3.2 Syarat Pewaris

Syarat pewaris dalam hukum kewarisan Islam meliputi:

  1. Telah meninggal dunia secara pasti atau secara hukum.
  2. Meninggalkan harta yang dapat diwariskan.
  3. Mempunyai ahli waris yang masih hidup saat kematiannya.

4. Harta Waris dan Warisan

4.1 Pengertian Harta Waris

Harta waris (tirkah) adalah seluruh harta kekayaan pewaris yang ditinggalkan setelah meninggal dunia, baik berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, maupun hak-hak kebendaan. Namun, harta tersebut belum dapat dibagikan sebelum diselesaikan kewajiban pewaris.

4.2 Unsur yang Didahulukan atas Harta Waris

Para ulama fikih sepakat bahwa harta waris harus digunakan terlebih dahulu untuk:

  1. Biaya pengurusan jenazah.
  2. Pelunasan hutang pewaris.
  3. Pelaksanaan wasiat maksimal sepertiga harta.
  4. Sisanya dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan faraidh.

5. Ahli Waris dalam Perspektif Fikih dan Hukum Nasional

5.1 Pengertian Ahli Waris

Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan karena hubungan nasab, perkawinan, atau hubungan wala’. Dalam hukum Islam, hak waris ditentukan secara tegas berdasarkan ketentuan syariat.

5.2 Syarat Menjadi Ahli Waris

Syarat seseorang menjadi ahli waris meliputi:

  1. Masih hidup pada saat pewaris meninggal dunia.
  2. Beragama Islam.
  3. Memiliki hubungan kewarisan yang sah.
  4. Tidak terhalang oleh penghalang waris seperti pembunuhan terhadap pewaris.

5.3 Penghalang Kewarisan

Penghalang kewarisan yang disepakati ulama antara lain:

  1. Perbedaan agama.
  2. Pembunuhan terhadap pewaris.
  3. Status perbudakan (dalam konteks klasik).

6. Perbandingan Pandangan Kitab Fikih dan Jurnal Kontemporer

Kitab-kitab fikih klasik menekankan kepastian hukum dan pembagian matematis yang rigid dalam faraidh. Sementara itu, kajian jurnal kontemporer lebih banyak menyoroti aspek keadilan substantif, maqāṣid al-syarī‘ah, dan konteks sosial masyarakat modern. Meskipun demikian, prinsip dasar kewarisan tetap berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, dengan ijtihad sebagai sarana adaptasi terhadap perkembangan zaman.

 

7. Kesimpulan

Hukum kewarisan Islam mengatur secara komprehensif konsep pewaris, harta waris, dan ahli waris beserta persyaratannya. Terdapat kesesuaian prinsip antara fikih klasik, hukum nasional, dan kajian akademik kontemporer, meskipun terdapat perbedaan pendekatan dalam implementasinya. Pemahaman yang utuh terhadap konsep-konsep dasar kewarisan Islam sangat diperlukan guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam pembagian harta waris.


Daftar Pustaka

Al-Qur’an al-Karim.
Ash-Shabuni, Muhammad Ali. Hukum Kewarisan Islam.
Departemen Agama RI. Kompilasi Hukum Islam.
Hazairin. Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an.
Sabiq, Sayyid. Fiqh as-Sunnah.
Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
Berbagai jurnal ilmiah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

100 Undak Usuk Basa Sunda dan Contoh Kalimatnya

Unsur Unsur Hadits (Rawi Sanad dan Matan)

Panggelar Bahasa Bagean Awak