Postingan

ASHABAH DAN PENYELESAIANNYA

Gambar
    ASHABAH DAN PENYELESAIANNYA DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM KAJIAN KOMPARATIF LITERATUR Supandi M. Ud Dosen Prodi Ekonomi Syariah, Institut Miftahul Huda Subang Email: supandi97456@gmail.com   Abstrak Penelitian ini mengkaji konsep ashabah dalam hukum kewarisan Islam dan berbagai pendekatan penyelesaiannya menurut literatur klasik dan kontemporer. Ashabah merupakan ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan setelah pembagian kepada golongan dzawil furudh (ahli waris yang memiliki bagian terbagi dalam Al-Qur’an). Studi ini membandingkan berbagai sumber fiqih, kitab kewarisan klasik, dan artikel jurnal yang membahas posisi, jenis, dan tantangan penerapan ashabah , termasuk perbedaan interpretasi dalam mazhab dan implikasi untuk keadilan gender dan modernisasi hukum waris Islam. Hasil kajian menunjukkan adanya variasi dalam penentuan urutan, kualifikasi, dan penerapan ashabah , serta upaya penyelesaiannya di lingkungan akademik dan yurisprudensi di Indones...

DZAWIL FURUD DAN HAK-HAKNYA DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM

Gambar
    DZAWIL FURUD DAN HAK-HAKNYA DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM Supandi M. Ud Dosen Prodi Ekonomi Syariah Institut Miftahul Huda Subang Email: supandi97456@gmail.com Abstrak Hukum waris Islam ( fiqh al-mawārit ) mengatur pembagian harta peninggalan berdasarkan nash Al-Qur’an, sunnah , dan ijtihad ulama klasik hingga kontemporer. Kelompok dzawil furūd (ahli waris yang haknya sudah tetap) merupakan salah satu bagian penting dari sistem ini karena bagian warisannya telah ditentukan secara eksplisit oleh syariat. Artikel ini membahas kedudukan, hak, dan tantangan implementasi dzawil furūd serta membandingkan pandangan dari berbagai sumber literatur kitab fiqh klasik, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan kajian jurnal normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun prinsip dasar hukum waris Islam bersifat tauqifi , implementasinya dalam praktik sering berbeda bergantung pada konteks lokal dan interpretasi ulama kontemporer. Kata Kunci: dzawil furud, ahli waris, hak waris, huk...