Kewarisan Islam
A. Ilmu Waris
Al-Quran menjelaskan pembagian warisan dengan sangat rinci, angka-angka yang ditetapkanya adalah merupakan Wahyu Ilahi. Dan oleh karenanya inilah pembagian warisan itu sangat adil, dibuat oleh Yang Maha Adil yaitu Allah SWT. Sumber hukum Islam adalah al-Quran dan Sunnah, dengan seluruh kaidah Isthinbath dan Penafsirannya.
Para Fuqaha, telah mencurahkan seluruh kemampuannya untuk mengungkap maksud Allah SWT dalam al-Quran, untuk dapat di laksanakan sebagai rahmatan lilalamien. Para Fuqaha telah menyusun membukukannya. yang dapat dipelajari, dipahami dengan baik sehingga menjadi suatu ilmu atau pengetahun yang disebut Faraidl. Istilah Faraidl فرائض berasal dari kata فرض berarti ketetapan, ketentuan atau bagian. Dalam pengertian ini, "faradha" فرض , kataba كتب , wajaba وجب berarti "fardhu" atau "wajib".
Dan pada dasarnya pembagian warisan itu, mengatur pemindahan hak dari seseorang yang telah meninggal dunia, kepada ahli warisnya yang masih ada, tatkala yang mewariskan itu meninggal dunia.
1. Hak-hak yang berkaitan dengan tirkah atau harta peninggalan mayit
a. Pengurusan jenajah
b. Melunasi utang
c. Menunaikan wasiat
d. Membagikan harta waris
2. Penyebab mewarisi
a. Kerabat
b. Nikah
c. Al-wala
3. Persaratan mewarisi
a. Orang yang diwarisi terbukti kematiannya dengan nyata
b. Orang yang mewarisi terbukti hidup
4. Hal-hal yang menghalangi kewarisan
a. Kafir
b. Orang yang membunuh
B. Ashabah dan Furudl
Dalam pembagian warisan, yang pertama kali menjadi ahli waris dan mendapat warisan, selama tidak ada hal-hal yang menghalangi adalah keturunan (nasab) garis lurus kebawah, disebut "far’un" فرع berarti cabang. Mereka ada yang mendapat bagian dengan ashabah, dan ada pula yang mendapat bagian dengan istilah furudl. Pengertian Ashabah adalah "inti atau tulang punggung" karena tanggung jawab ahli waris yang lainya, berada pada pundak mereka. Sedangkan furudl diartikan "bagian". Dan "furudl muqadharah" فروض مقدرة artinya "bagian yang ditentukan"
C. Ahli Waris Dari Garis Keturunan Laki-laki
Ahli waris laki-laki, singkatnya jumlah mereka ada sepuluh orang yaitu:
1. Anak
2. Anaknya anak dan seterusnya sampai ke bawah
3. Ayah
4. Ayahnya ayah atau kake dan seterusnya hingga ke atas
5. Saudara laki-laki
6. Anak asaudara laki-laki dan seterusnya hingga ke bawah
7. Paman
8. Anak laki-laki paman dan seterusnya, meskipun jauh
9. Suami
10. Maula atau orang yang memerdekakan
Ahli waris laki-laki, selengkapnya jumlah mereak ada liba belas orang, yaitu;
1. Ayah
2. Ayahnya ayah atau kake dan seterusnya hingga keatas
3. Anak laki-laki
4. Anaknya anak laki-laki dan seterusnya hingga kebawah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Saudar laki-laki seibu
8. Anak saudara laki-laki sekandung
9. Anak saudara laki-laki seayah
10. Paman sekandung
11. Paman seayah
12. Anak paman sekandung
13. Anak paman seayah
14. Suami
15. Orang yang memerdekakan
Jika semua ahli waris laki-laki berkumpul maka yang mendapat waris adalah
1. Suami
2. Ayah
3. Anak
D. Ahli Waris dari Garis Keturunan Perempuan
Jumlah ashabah perempuan secara ringkas
1. Anak perempuan
2. Anak perempuan dari anak laki-laki seterusnya hingga ke bawah, namun hanya dari laki-laki semata
3. Istri
4. Ibu
5. Ibunya ibu, ibunya ayah dengan syarat berhubungan dengan mayit melalui orang yang mewarisi sepeti ibunya ibu, ibunya ayah dan seterusnya hingga ke atas bukan ibunya ayahnya ibu sebab ayahnya ibu tidak mewarisi
6. Saudara perempuan dari arah mana pun
7. Majikan perempuan yang memerdekakan
Jumlah mereka seluruhnya bila dijabarkan ada sepuluh orang yaitu;
1. Anak perempuan
2. Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya hingga ke bawah, namun hanya dari laki-laki
3. Ibu
4. Nenek atau ibunya ibu
5. Nenek atau ibunya ayah
6. Saudara perempuan sekandung
7. Saudara perempuan seayah
8. Saudara perempuan seibu
9. Istri
10. Majikan perempuan yang memerdekakan
Jika semua ahli waris perempuan berkumpul maka yang mendapat waris adalah
1. Anak perempuan
2. Anak perempuan dari anak laki-laki
3. Istri
4. Saudara perempuan
E. Kondisi Beberepa Ahli Waris dari Dua Golongan, Laki-kaki Dan Perempuan
Ahli waris yang dapat bergabung dari dua golongan ini dalam satu masalah hanya ada lima orang, mereka adalah:
1. Ayah
2. Ibu
3. Anak laki-laki
4. Anak perempuan
5. Suami
Bagian-bagian Yang Telah Ditetapkan di Dalam al-Quran
Bagian-bagian yang telah ditetapkan di dalam al-Quran ada enam, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6 :
Orang yang mendapatkan bagian setengah (1/2)
1. Anak kandung perempuan tunggal
2. Cucu perempuan tunggal
3. Saudara perempuan kandung (tidak ada saudara lain, anak, ayah dan kake)
4. Saudara perempuan seayah (tidak ada saudara lain, anak, ayah dan kake)
5. Suami (tidak ada anak)
Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu seperempat (1/4)
1. Suami (ada anak)
2. Istri (tidak ada anak dan anaknya anak)
Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu seperdelapan (1/8)
1. Istri (jika terdapat anak mayit)
Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu seperempat (2/3)
1. Dua orang anak perempuan sekandung atau lebih dengan syarat tidak ada anak laki-laki yang mengashabahkan
2. Dua orang anak perempuan dari anak laki-laki dengan syarat tidak ada anak laki-laki atau putra nak mayit yang mengashabahkan, tidak ada ayah dan tidak ada kake
3. Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, dengan syarat tidak bersama dengan laki-laki sekandung, tidak ada anak mayit atau putra anak mayit, tidak ada ayah dan kake.
4. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih dengan syarat tidak ada saudara seayah, tidak ada anak atau anaknya anak, tidak ada ayah, tidak ada saudara perempuan sekandung, tidak ada saudara laki laki sekandung, tidak ada kake.
Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu seper tiga (1/3)
1. Ibu dengan syarat tidak ada anak atau anknya anak, tidak ada beberapa orang saudara, baik laki-laki maupun perempuan secara mutlak (baik saudara kandung, saudara seayah maupun saudara seibu) meskipun mereka dimahjub.
2. Dua orang lebih dari anak-anak ibu, baik laki-laki maupun perempuan atau campuran dari keduanya dengan disamakan antara bagian laki-laki dan perempuan. Bagian ini diraih dari anak-anak ibu atau saudara seibu dengan syarat tidak ada anak atau anaknya anak, tidak ada ayah dan kake
Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu seper enam (1/6)
1. Ayah jika mempunyai anak
2. Kake
3. Ibu jika ada anak
4. Nenek
5. Anak ibu, jika tidak ada far’ul waris dan ushlul waris yang laki-laki
6. Anak perempuan dari anak laki-laki
7. Saudara perempuan seayah lebih dari seorang bersama saudara perempuan sekandung
0 Response to "Kewarisan Islam "
Post a Comment