Pembagian Ashabah
Ashabah terbagi dua yaitu ;
- Ashabah Nasabiyah
- Ashabah Sababiyah
A. Ashabah Nasabiyah
Ashabah nasabiyah adalah kerabat laki-laki dari pihak ayah, yaitu;
- Ashabah bin Nafsi
- Ashabah bil Ghair
- Ashabah ma'al Ghair
1. Ashabah bin Nafsi
Ashabah bin nafsi adalah setiap ahli waris laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan mayit tidak dicampuri wanita. Seperti anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki sekandung, dan saudara laki-laki seayah.
Hukum ashabah bin nafsi bila sendiri meraih seluruh tirkah atau harta peninggalan mayit, atau semua tirkah atau harta peninggalan mayit, atau mengambil semua sisa bagian sesudah ahli waris yang mempunyai bagian tertentu telah mengambil bagiannya masing-masing. Namun bila semua tirkah telah habis diambil oleh para ahli waris yang mempunyai bagian tertentu, maka ia tidak mendapatkan sesuatu apa pun.
Orang-orang yang mendapatkan ashabah bin nafsi, diantaranya;
a. Sifat anak, seperti anak laki-laki, anaknya anak laki-laki dan seterusnya hingga kebawah yang semuanya laki-laki.
b. Sifat ayah yang juga termasuk sifat kakek, seperti ayah, ayahnya ayah dan seterusnya hingga ke atas yang dikenal dengan kakek yang shahih.
c. Sifat saudara, seperti saudar laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, dan anaknya masing-masing hingga terus ke bawah dengan sarat laki-laki semuanya.
d. Sifat paman, bagian dari kakek mayit seperti paman sekandung, paman seayah dan anaknya masing-masing hingga terus kebawah dengan syarat semuanya laki-laki.
2. Ashabah bil Ghair
Ashabah bil ghair adalah ahli waris perempuan yang mempunyai bagian tertentu lalu di-ashabah-kan oleh ahli waris laki-laki yang sederajat dengannya, ia berserikat dengannya dalam ashabah dan menyatu bersamanya dalam kekuatan kekerabatan. Mereka ada empat orang yaitu;
a. Anak perempuan
b. Anak perempuan dari anak laki-laki
c. Saudara perempuan sekandung
d. Saudara perempuan seayah
3. Ashabah ma'al Ghair
Ashabah ma'al ghair didapat oleh ahli waris perempuan yang mempunyai bagian tertentu, namun berubah karena ada ahli waris perempuan lain yang meng-ashabah-kannya. Misalnya saudara perempuan sekandung atau seayah menjadi ashabah bila bersama dengan anak perempuan atau anak anak perempuan dari anak laki-laki.
Ashabah ma'al ghair ialah ahli waris perempuan yang di'ashabahkan oleh ahli waris perempuan lain.
B. Ashabah Sababiyah
Orang yang mendapat ashabah sababiyah ialah 'maula yang memerdekakan budaknya, baik laki-laki maupun perempuan.
Ashabah sababiyah dalam menerima warisannya dikemudiankan sesudah ashabah nasabiyah namun demikian lebih diprioritaskan dalam menerima 'rad (pengembalian) dan warisan dzawil arham.
Apabila seseorang yang telah memerdekakan budaknya mati sebelum budak yang dimerdekakannya, maka harta warisannya adalah untuk ashabah orang yang memerdekakan, yaitu yang mendapat ashabah bin nafsi.
0 Response to "Pembagian Ashabah"
Post a Comment