ASHABAH DAN PENYELESAIAN-NYA
MAKALAH
ASHABAH DAN PENYELESAIAN-NYA
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Sistem Kewarisan
Dosen pengampu:
Supandi, M.Ud
Oleh :
KELOMPOK 5
Nismatun Sa’adah 2425.04.0371
Fitriyani 2425.04.0417
Parid 2425.04.0373
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI ISLAM
INSTITUT MIFTAHUL HUDA (IMH)
SUBANG
Jl. Rancasari Dalam No. B33, Rancasari, Kec. Pamanukan Kab. Subang,
Jawa Barat 41254
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT dengan rahmat dan karunianya penulis telah dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Ashabah dan penyelesaian-nya”. Sholawat dan salam penulis kirimkan kepada junjungan alam nabi Muhammad Saw. Beserta keluarganya dan sahabat serta seluruh umatnya diakhir zaman.
Dalam penyelesaian penulisan makalah ini, penulis mendapat bimbingan, arahan dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas bantuan yang telah diberikan.
Segala usaha telah dilakukan untuk menyempurnakan makalah ini. Namun penulis menyadari bahwa dalam makalah ini mungkin masih ditemukan kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat dijadikan masukan guna perbaikan di masa yang akan datang.
Subang, Oktober 2025
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...............................................................................… ii
DAFTAR ISI............................................................................................… iii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................… 1
A. Latar Belakang............................................................................… 1
B. Rumusan Masalah.......................................................................… 2
C. Tujuan Masalah..........................................................................… 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................… 3
A. Pengertian Ashabah……………………………………………… 3
B. Dasar dalil hak waris……………………………………………. 3
C. Dasar Hukum hak waris…………………………………………. 5
BAB III PENUTUP .................................................................................. 6
A. Kesimpulan.................................................................................... 6
B. Saran.............................................................................................. 6
DAFTAR PUSTAKA................................................................................ 7
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Islam adalah agama yang ajarannya sangat lengkap dan sempurna, mencakup segala aspek kehidupan untuk kebahagiaan dunia dan akhirat. Salah satu ajaran Islam yang diatur secara detail dalam Alquran dan hadis adalah hukum kewarisan. Hukum ini mengatur proses pemindahan hak waris dari seorang pewaris kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan bagian masing-masing. Hukum kewarisan, yang ditetapkan oleh Allah, mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal. Harta tersebut perlu diatur mengenai siapa yang berhak menerimanya, berapa jumlahnya, dan bagaimana cara pembagiannya.
Syariat Islam menetapkan sistem kewarisan dengan cara yang terbaik, bijaksana, dan adil. Islam memberikan hak kepemilikan harta kepada setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, sesuai dengan petunjuk syara’. Sistem ini mengatur pemindahan hak milik dari seseorang kepada ahli warisnya, baik saat masih hidup maupun setelah meninggal, tanpa membedakan antara anak kecil dan orang dewasa.
Pembagian harta warisan dalam Islam telah diatur secara menyeluruh. Al-quran dan hadis merinci hukum-hukum terkait hak kewarisan dengan jelas, tanpa mengabaikan hak siapa pun. Hal ini penting karena masalah warisan dialami oleh setiap orang dan berkaitan dengan harta benda. Jika tidak diatur dengan benar, bisa memicu konflik di antara ahli waris. Setiap kali seseorang meninggal, muncul pertanyaan mengenai bagaimana harta peninggalannya harus dibagikan, kepada siapa harta tersebut harus dipindahkan, dan bagaimana caranya. Semua ini diatur dalam hukum kewarisan. Baik ahli waris laki-laki maupun perempuan, semuanya telah diatur dalam Alquran dan hadis Rasulullah saw.
Praktik pembagian warisan yang sering berakhir dengan konflik merupakan salah satu masalah sosial keagamaan yang memerlukan solusi produktif. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang dasar-dasar pembagian harta warisan, baik menurut hukum agama maupun hukum positif yang berlaku, menjadi salah satu penyebabnya. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan paradigma hukum waris di Indonesia agar hukum waris yang berlaku tetap relevan dan tidak ketinggalan zaman.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakanag diatas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan ashabah dalam waris?
2. Apa saja jenis-jenis ashabah dalam waris?
3. Bagaimana cara penyelesaian ashabah waris?
C. Tujuan Pembahasan
1. Menjelaskan mengenai pengertian ashabah dalam waris.
2. Menguraikan jenis-jenis ashabah dalam waris.
3. Menunjukan cara penyelesaian ashabah waris.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ashabah
Kata ‘Ashabah menurut bahasa bermakna kerabat seseorang dari pihak bapak. Di dalam al-Qur’an sering dijumpai kata yang senada dengan ‘Ashabah yaitu kata ‘Ushbah sebagai ungkapan bagi kelompok yang kuat1. Hal ini bisa dilihat dalam firman Allah SWT QS. Yusuf ayat 14. berikut:
قالوا لئن أكله الذئب ونحن عصبة إنا إذا لخاسرون
“Mereka berkata: “Jika ia benar-benar dimakan serigala, sedang kami golongan (yang kuat), sesungguhnya kami kalau demikian adalah orang-orang yang merugi.”
Mencermati makna ayat tersebut dapat diambil pemaknaan bahwa ‘Ashabah dapat diartikan sebagai kerabat (dari jalur bapak) atau ahli waris yang mampu menguatkan dan melindungi. Sedangkan ‘Ashabah dari segi istilah bermakna ahli waris yang tidak mendapatkan bagian tertentu tetapi mendapatkan bagian sisa dari fihak yang mendapatkan bagian tertentu. Dengan demikian, ahli waris ‘Ashabah adakalanya mendapatkan bagian yang lebih besar dari pada ahli waris yang mendapatkan bagian pasti atau terkadang mendapatkan lebih kecil. Bahkan, bisa juga ahli waris ‘Ashabah tidak mendapatkan bagian warisan sama sekali karena sudah habis oleh ahli waris yang mendapat bagian pasti.
B. Dasar Dalil Hak Waris ‘Ashabah
Hak waris yang dimiliki oleh ahli waris ‘Ashabah berdasarkan dalil yang terdapat di dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ayat 11. Sebagai berikut:
وألبويه لكل واحد منهما السدس مما ترك إن كان له ولد فإن لم يكن له ولد وورثه أبواه فألمه الثلث
“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninngal tidak mempunyai anak, dan ia diwarisi oleh bapak-ibunya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga”.
Pada ayat di atas terjadi dua kondisi, pertama si mayit (orang yang meninggal) mempunyai keturunan. Jika demikian maka ibu dan bapak mendapat bagian yang sama yakni seperenam. Kondisi kedua adalah Mayit tidak mempunyai keturunan, jika demikian harta tinggalan keseluruhan akan menjadi milik bapak dan ibu. Akan tetapi pada kondisi kedua ini hanya disebutkan bagian dari ibu yaitu sepertiga tanpa menyebutkan bagian dari pihak bapak. Maka dapat disimpulkan bahwa bapak mendapatkan sisa dari harta tinggalan setelah bagian sepertiga dari ibu diambil. Hal inilah yang dimaksud dengan ‘Ashabah2. Dalil lainnya terdapat dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 176, yang berbunyi sebagai berikut:
إن امرؤ هلك ليس له ولد وله أخت فلها نصف ما ترك وهو يرثها إن لم يكن لها ولد
“Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak”.
Ayat tersebut menggambarkan antara dua saudara (laki-laki dan perempuan). Jika yang meninggal saudara laki-laki maka saudara perempuan mendapat bagian seperdua dari harta tinggalan. Hal ini jika saudara laki-laki tidak mempunyai anak. Sebaliknya, jika yang meninggal adalah saudara perempuan maka seluruh harta tinggalan menjadi milik saudara laki-laki. Bagian tersebut ditunjukkan pada lafad wahuwa yaritsuha dan ini juga yang dimaknai dengan ’Ashabah. Dalil hak waris ‘Ashabah juga terdapat pada hadits Nabi saw, sebagai berikut:
عن ابن عباس قال قال رسول اهلل ص م ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو ألولى رجل ذكر. رواه مسلم Dari Ibnu Abbas dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah harta warisan kepada yang berhak mendapatkannya sedangkan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat garis keturunannya” (H.R. Muslim).
Hadis di atas menjelaskan untuk membagikan harta warisan kepada ahli waris sesuai bagian yang sudah ditentukan. Dan apabila masih terdapat sisa dari harta tinggalan maka diberikan kepada kerabat dari jurusan laki-laki.
C. Dasar Hukum Hak Waris ‘Ashabah
Dasar hukum hak waris ‘Ashabah sesuai dengan macam dan ragam ahli waris ‘ashabah adalah sebagai berikut:
1. Ashabah binafsih
Dasar hukum dari hak waris ‘ashabah dalam kategori ‘ashabah binafsih adalah hadis Nabi:
عن ابن عباس قال قال رسول اهلل ص م ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو ألولى رجل ذكر. رواه مسلم Dari Ibnu Abbas dia berkata, “Rosulullah saw bersabda: “Berikanlah harta warisan kepada yang berhak mendapatkannya, sedangkan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat garis keturunannya” (H.R. Muslim).
2. ‘Ashabah bilghair
Dasar hukum hak waris ‘ashabah dalam kategori ‘ashabah bilghair adalah firman Allah swt:
للذكر مثل حظ األنثيين
Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan (Q.S. an-nisa’ ayat 11)
Selanjutnya yang menjadi dasar hukum hak waris dalam kategori ini adalah firman Allah swt:
وإن كانوا إخوة رجاال ونساء فللذكر مثل حظ األنثيين ....
Dan jika mereka( ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan.(Q.S. an-nisa’ ayat 176).
3. Ashabah ma’al-ghoir
Dasar hukum pada kategori ‘ashabah ma’al-ghoir adalah hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhori dan lainnya3, bahwa Abu Musa alAsy’ari ditanya tentang hak waris anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, dan saudara perempuan (sekandung atau seayah). Abu musa menjawab, “bagian anak perempuan setengah, bagian saudara perempuan setengah. kemudian orang itu pergi menanyakan kepada Ibnu Mas’ud r.a, dan dijawab:
“Aku akan memutuskan sebagaimana keputusan Rosulullah saw, bagian anak perempuan setengah dan bagian cucu perempuan keturunan anak laki-laki seperenam sebagaimana penyempurna dua pertiga, sedangkan sisanya menjadi hak saudara perempuan kandung...”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ashabah merupakan salah satu kategori ahli waris dalam hukum waris Islam yang memperoleh bagian harta warisan setelah pembagian kepada ahli waris dzawil furudh. Kedudukan ashabah sangat penting karena berfungsi sebagai penerima sisa harta warisan, bahkan dalam kondisi tertentu dapat menjadi penerima utama apabila tidak terdapat ahli waris dengan bagian pasti. Ashabah terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu ashabah binafsihi, ashabah bil ghairi, dan ashabah ma‘al ghairi, yang masing-masing memiliki dasar hubungan kekerabatan dan ketentuan hukum yang berbeda.
Penyelesaian pembagian warisan dengan sistem ashabah harus dilakukan secara sistematis, dimulai dengan penentuan ahli waris, penghitungan bagian dzawil furudh, hingga penetapan sisa harta yang menjadi hak ashabah. Prinsip keadilan, kepastian hukum, serta ketertiban dalam pembagian menjadi landasan utama agar tidak terjadi sengketa di antara ahli waris. Dengan memahami konsep ashabah dan mekanisme penyelesaiannya, pelaksanaan hukum waris Islam dapat dilakukan secara tepat, adil, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
B. Saran
Peningkatan Pemahaman
Ilmu Faraidh
Masyarakat Muslim, khususnya mahasiswa dan praktisi hukum Islam, perlu
meningkatkan pemahaman tentang ilmu faraidh, termasuk konsep ashabah dan
penyelesaiannya, agar pembagian warisan tidak menyimpang dari ketentuan
syariat.
Penyuluhan dan Edukasi
Waris Islam
Lembaga pendidikan, tokoh agama, dan instansi terkait disarankan untuk
memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai hukum waris Islam secara praktis
dan aplikatif, sehingga dapat meminimalkan konflik keluarga akibat kesalahan
pembagian warisan.
Konsultasi dengan Ahli
Waris Islam
Dalam kasus pembagian warisan yang kompleks, disarankan untuk berkonsultasi
dengan ahli faraidh atau lembaga keagamaan agar penyelesaian ashabah dilakukan
secara benar dan adil.
DAFTAR PUSTAKA
Arofik S, Fidaroini R. Ahli Waris ‘Ashabah Perspektif Hukum Keluarga Islam. JAS MERAH J Huk Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah. 2021;1(1):33-45.
Abdullah A. Penundaan Pembagian Harta Warisan Dan Dampaknya: Pesan. Jeulame J Huk Kel Islam. 2023;2(1):1-20.
Cahyani TD. Hukum Waris Dalam Islam: Dilengkapi Contoh Kasus Dan Penyelesaiannya. Vol 1. UMMPress; 2018.

Komentar
Posting Komentar