Postingan

SEDEKAH

Gambar
  1.         At -Taubah 75 وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ آتَانَا مِنْ فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ Dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: "Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh 2.        Al-Munafiqun ayat 10 وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِي                        Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan ...

Sejarah Singkat Pentadwinan Hadis Nabi

Gambar
Sejarah Hadis Aktivitas pentadwinan Hadis oleh ulama mutaqaddimin secara resmi dan intensif berlangsung selama abad kedua dan ketiga Hijriah, yaitu aktivitas sampai terkumpulnya Hadis dalam diwan-diwan Hadis. Masa-masa tersebut adalah masa-masa pembukuan, penyaringan, pemilahan, dan pelengkapan Hadis.  Masa sesudahnya adalah masa penyempurnaan , yaitu pada masa mutaakhirin yang berlangsung sejak abad IV sampai 656 H yang dikenal sebagai masa pembersihan, penyusunan, penambahan, dan pengumpulan. Setelah tahun 656 H dan seterusnya adalah masa pensyarahan, pengumpulan, pentakhrijan dan pembahasan.  Proses riwayah dan pentadwinan yang ditekuni oleh para Muhadditsin sampai abad kelima Hijriyah, terdiri dari kitab Musnad dan kitab Mushannaf. Kitab Musnad adalah kitab yang disusun dengan sistem tasnid, yakni susunannya berdasarkan rawi shahabat, ditadwin sejak akhir abad pertama, selama abad kedua, abad ketiga, dan selanjutnya, antara lain:  Al-Musnad karya Abu Hanifah (150 H)...

KUALITAS HADIS

Gambar
Kualitas Hadis A. Hadis Maqbûl  Maqbûl menurut bahasa adalah yang dapat diterima, yang menyenangkan dan yang masuk akal. Sedangkan menurut istilah ahli Hadis, Muhammad ‘Ajjaj al-Khathîb mendefinisikan :  مَا تَوَافَرَتْ فِيْهِ جَمِيْعُ شُرُوْطِ الْقَبُوْلِ  Hadis yang telah sempurna syarat-syarat penerimaannya.  Sementara Mahmûd al-Thahhan mendefinisikannya sebagai berikut:   مَا تَرَجَّحَ صِدْقُ الْمُخْبِرِ بِهِ   Hadis yang kuat kebenaran orang yang memberitakannya.  Yang termasuk ke dalam kategori Hadis maqbûl ialah Hadis Shahîh dan Hadis Hasan.  1) Hadis Shahih  Kata shahîh secara etimologi dari kata shahha, yashihhu, shuhhan wa shihhatan wa shahhâhan . Yang menurut bahasa berarti sehat, yang selamat, yang benar, yang sah, dan yang sempurna yang merupakan lawan dari saqim (sakit). Menurut ‘ulama ahli Hadis, definisi Hadis shahih secara terminologi adalah:  الْحَدِيثُ الْمُسْنَدُ الَّذِي يَتَّصِلُ إِسْنَادُهُ بِنَقْلِ الْعَدْل...

FATWA DSN MUI TENTANG TABUNGAN

Gambar

FATWA DSN MUI TENTANG GIRO

Gambar

Bahasa Sunda

Gambar
 

Prosedural fatwa DSN-MUI

Gambar
DSN-MUI sebagai lembaga yang mempunyai otoritas dalam pembuatan fatwa di bidang ekonomi syariah mempunyai beberapa tugas dan wewenang. Dalam Pedoman Dasar DSN-MUI yang termuat dalam Bab IV Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 1 Tahun 2000, tugas dan wewenang DSN-MUI adalah sebagai berikut: Dewan Syariah Nasional Bertugas 1.      Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan ekonomi pada umumnya dan keungan pada khususnya; 2.       Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan; 3.       Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah; 4.       Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.   Dewan Syariah Nasional Berwenang :                               ...